KULAKAN 2 GRAM SABU  KE BAJURI (BURON) YOYOK SULISTIYO, BABLAS BUI.

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya //. Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara kulakan lewat WA, dan diranjau, dengan harga 2 juta seberat 2 gram, telah dibagi menjadi 14 poket siap dijual dengan harga 200 ribu – 300 ribu/ poketnya, dengan Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, ruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, melakukan tindak.pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Tanjung Perak, menerangkan telah menangkap terdakwa pada Senin 26 Agustus 2024, jam 14.30 wib,di Warung Bubur Kacang Ijo, jalan Raya Bandara Juanda Gedangan, Sidorarjo,

“Kami bersama tim menangkap terdakwa di warung kacang ijo jalan raya bandara Gedangan Sidoarjo, ditemukan BB 2 poket sabu masing- masing 2 gram dan 0,2 gram, terdakwa membeli 2 juta dari Bajuri (DPO), dibagi 14 poket untuk dijual.kembali,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Yoyok yang bekerja sebagai Ojek Online membenarkan,” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada Sabtu 24 Agustus 2024 jam 11.00 wib,Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, menghubungi Bajuri (DPO) untuk memesan sabu melalui whatsapp.
Pada jam 18.30 wib, sistem ranjau
di Pinggir Jalan Puri Surya Jaya Blok K1 Kel. Punggul, Gedangan Sidoarjo, mendapatkan sabu dari Bajuri (DPO) sebanyak 2 gram, harga Rp.2 juta.

Terdakwa membagi menjadi 12 poket, 4 poket harga Rp.300 ribu, dan 8 poket harga Rp.200 ribu.
Senin 26 Agustus 2024 Terdakwa Yoyok mengambil ½ gram dibagi 3 poket kecil untuk dijual dengan harga Rp.200ribu dan Rp.300 ribu.
Saat Rudi membeli harga 300 ribu, belum sempat transaksi. Terdakwa Yoyok juga memakai sabu untuk konsumsi sendiri.

Senin 26 Agustus 2024, jam 14.30 wib,di dalam Warung Bubur Kacang Ijo, di jalan Raya Bandara Juanda Dsn. Pager Desa Sawotratap, Gedangan, Sidorarjo,.Terdskwa di tangkap oleh saksi Novian Eko dan saksi Taufan Syahril,Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 2,062 gram, 1bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 0,272 gram.
1HP, merk Redmi Warna Abu-abu.

Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, menjalani sidang agenda Dakwaan, saksi dan pemeriksaan Terdakwa, di ruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *