PINJAM UANG Rp.195 JUTA JANJI DIKEMBALIKAN,  GEDABRUS,HAKIM DAN JAKSA SEPAKAT MENGHUKUM TERDAKWA ENIK SUSILOWATI, 30 BULAN BUI.

2 min read

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan kepada korbannya,dengan modus meminjam uang Rp.195 juta,untuk menebus 2 sertifikat di Bank, dan akan dimasukan kembali 2 sertifikat tersebut senilai Rp.1 Miliar, dengan tipu muslihatnya membuat korban Budi Winarso berhasil digasak uangnya, dengan

Terdakwa Enik Susilowati Binti Suyono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua.majelis hakim Muhammad Sukamto, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Enik Susilowati Binti Suyono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enik Susilowati Binti Suyono,dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan.”Senin (25/11).

Menetapkan barang bukti,
Kwitansi Rp.195.000.000,- 24 Mei 2021 penerima uang an.Enik Susilowati.Slip pemindahan Dana antar rekening BCA Rp.85.000.000,- 24 Mei 2021 dari rek. BCA an. Budi Winarso ke rek.BCA an. Enik Susilowati.Terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina,dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana.penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Diketahui,Terdakwa Enik Susilowati, bertemu Budi Winarso,dan mengatakan butuh uang Rp.195.000.000,- untuk menebus 2 sertifikat miliknya dijaminkan di Bank Jatim Porong, untuk meyakinkan saksi Budi Winarso, Terdakwa mengatakan uang akan dikembalikan jangka waktu 2 bulan, dan 2 sertifikat yang dilunasi akan dijaminkan lagi ke Bank lain, akan mendapatkan uang pinjaman dari Bank Rp.1.000.000.000,-, membuat saksi Budi Winarso menyetujuinya.

Selanjutnya, saksi Budi Winarso mengirim uang Rp.85.000.000,- dari rekening BCA An.Budi Winarso ke rekening BCA An.Enik Susilowati. Pada Senin 24 Mei 2021 di Bank Jatim Porong saksi Budi Winarso menyerahkan uang tunai Rp.110.000.000,- kepada Terdakwa.

Saat jatuh tempo, saksi Budi Winarso menagih uangnya kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan jika 2 sertifikat tersebut belum dijaminkan ke Bank, Terdakwa belum bisa mengembalikan uang saksi Budi Winarso.Terdakwa tidak menepati janji, hanya akal-akalan Terdakwa untuk dapat uang Rp.195 juta.

Bank mengeluarkan pinjaman Rp.1.000.000.000,- jika menjaminkan 3 sertifikat, untuk 2 sertifikat Bank hanya memberi pinjaman Rp.300.000.000,-, kata-kata yang disampaikan terdakwa adalah bohong.

Terdakwa membayar lunas 2 sertifikat di Bank Jatim Porong, lalu menjaminkan lagi 2 sertifikat ke Bank Delta Sidoarjo mendapat pinjaman Rp.300.000.000,-, uang tersebut digunakan Terdakwa membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian dialami saksi Budi Winarso Rp.195.000.000,-

 

Terdakwa Enik Susilowati Binti Suyono, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (25/11/2024).

Editor;amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *