PERDAGANGAN PIL EXTACY,10 BUTIR DARI IPUNG ( BURON) HARGA Rp. 280/ BUTIR, MOCH. ANSHORI DITUNTUT 9 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR

3 min read

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Extacy, sebanyak 10 butir, 8 butir warna biru logo Rolls Royce 2 butir warna coklat logo “66” dengan harga perbutir Rp.280 ribu, membeli dari Ipung (DPO), dengan Terdakwa

Moch.Anshori bin Basuni (alm)(22),
Warga Cantian Tengah Gg 2 / 9 RT 002 RW 005 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya, Pendidikan kelas 3 SD, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Moch. Anshori bin Basuni (alm)(22),terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp.1Miliar, subsidair 6 bulan penjara.”

Menyatakan barang bukti,
1bungkus plastik klip berisi,
8 butir tablet warna biru logo Rolls Royce Narkotika jenis Ekstacy, berat netto 3,379 gram,
2 butir tablet warna coklat logo “66” Narkotika jenis Ekstacy, berat Netto 0,524 gram.
1 buah HP Merk Redmi,
Dirampas untuk dimusnakan.
Uang tunai Rp. 200.000,-
Dirampas untuk Negara.
1unit sepeda motor Honda Vario Nopol : L-3994-CAN,
Dikembalikan kepada saksi Kafi Maulana bin Abdul Wakip.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Edo Ranto Perkasa anggota Polrestabes Surabaya,
Edo mengatakan, kejadian, 08 Agustus 2024 jam 20.00 wib di pinggir jalan samping hotel Jalan Simpang Dukuh / 46 Surabaya. “Saat itu, terdakwa sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Dari pengakuan terdakwa membeli extacy dari Ipung (buron) sebanyak 10 butir seharga Rp 280 ribu dijual Rp 300 ribu perbutirnya,”kata Edo.

Menurut Edo, terdakwa sudah membeli kepada Ipung (buron) sudah tiga kali. “Jadi yang ketiga baru ditangkap Yang Mulia,”ucapnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap di pinggir jalan saat menunggu pembeli Yang Mulai. Untuk keuntungan saya mendapatkan sebesar Rp 200 ribu,”ucapnya.

Diketahui, hari Kamis 08 Agustus 2024 jam 20.00 wib, terdakwa Moch.Anshori bin Basuni, membeli pil Ekstacy dari Ipung (DPO) sebanyak 10 butir harga Rp. 280 ribu/ butir. Awalnya jam 14.00 wib, Yanuar (DPO) menghubungi terdakwa memesan pil Ekstacy 10 butir, terdakwa mematok harga 300 ribu/ butir, dibayar melalui Go pay.

Jam 17.30 wib, terdakwa menemui Ipung (DPO) di warung kopi jalan Sencaki Surabaya, setelah bertemu dengan Ipung (DPO),disampaikan ke terdakwa harga perbutir Rp. 280 ribu, hingga totalnya Rp.2.8 juta, lalu Uang diserahkan ke Ipung, terdakwa menunggu di warung, kemudian Ipung datang menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil Ektacy warna biru logo Rolls Royce dengan berat 3,379 gram, 2 butir warna coklat logo “66” berat 0,524 gram.

Terdakwa membawa pil ekstcy tersebut pulang kerumah.kemudian jam 19.00 wib terdakwa hubungi saksi Kafi Maulana, minta tolong antarkan ke jalan Simpang Dukuh Surabaya, saksi Kafi.Maulana menjemput terdakwa di rumah,
terdakwa membonceng saksi Kafi
tanpa sepengetahuan ssksi Kafi,
terdakwa meletakkan bungkusan plastik berisi pil ekstacy dalam dashboard Honda Vario Nopol : L-3994-CAN.Terdakwa sudah 3 kali membeli Ekstacy dari Ipung (DPO) keuntungan terdakwa menjual Extacy Rp. 200.000,-.

Terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan saksi Moch.Dwniel Mahendra,anggota Polrestabes Surabaya,di pinggir jalan samping Hotel Grand Inna Tunjungan, jalan Simpang Dukuh / 46 Kec. Genteng Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1bungkus plastik klip berisi
8 butir tablet warna biru logo Rolls Royce , 2 butir tablet warna coklat logo “66” 2 buah sobekan plastik hitam, 1lembar sobekan kertas,
Uang tunai Rp. 200.000,-.
1unit sepeda motor Honda Vario Nopol : L-3994-CAN.
1HP merk Redmi.

Terdakwa Moch.Anshori (22) ( kiri), dan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya (kanan), Sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Kartika 2 PN.Surabaya.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *