NIAT NYOLONG, PURA – PURA COBA MOTOR, BABLAS DIBAWA KABUR,RESIDEVIS RAHMAT ARIF WIBOWO, ASAL PAMEKASAN, BABLAS BUI

3 min read

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana pencurian sepeda motor merk Honda Honda CBR 150 R warna hitam No.Pol.: L-2855-WW, milik saksi Christian Nathanael,dengan modus pura- pura membeli,dengan cara alasan mencoba sepeda motor tersebut, namun langsung dibawa kabur, lalu dijual kepada Wardi di Bangkalan seharga Rp.4,5 juta, tanpa STNK dan BPKB, hingga mengalami kerugian Rp.16 Juta, dengan Terdakwa Rahmat Arif Wibowo (33), warga Jungcangcang, Kec/Kab Pamekasan,merupakan

Residivis, pernah di bui 3 tahun dan 2 bulan kasus membawa kabur anak perempuan di tahun 2010, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, Terdakwa Rahmat Arif Wibowo bin Muhammad Ridwan (alm), melakukan tindak pidana,
“menguntungkan diri-sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau memberi hutang, atau menghapuskan piutang,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP”.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Christian Nathanael bersama kakeknya, dipersidangan.

Christian menerangkan,ia menjual motor Honda CBR 150 melalui aplikasi Marketplace Facebook dengan harga Rp 16,5 juta. Saat itu terdakwa menghubunginya dan akhirnya datang pada 10 Agustus pukul 15:30 wib di Jalan Baruk Utara Gang I/28, Rungkut, tempat tinggal saksi.

“Terdakwa datang dengan ojek online. Selanjutnya melihat-lihat motor dan ingin mencoba motor, saya langsung memberikan kuncinya tanpa ikut membonceng di belakang,” kata Nathan saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya Senin, (25/11).

“Setelah 15 menit terdakwa tidak kembali, dan ternyata kabur. Terdakwa datang dengan tukang ojek online, ojeknya juga belum dibayar oleh terdakwa. Lalu saya langsung lapor ke polisi,” jelasnya.

Setelah 1minggu melapor,
terdakwa berhasil diamankan anggota polisi. Terdakwa diamankan karena kasus lain cuman dengan motif yang sama di wilayah Kebraon.

“Motornya tidak balik sampai sekarang. Tertangkapnya terdakwa 1 minggu kemudian. Dan terdakwa berhasil ditangkap karena kasus lain cuma motifnya sama di Kebraon. Kata polisi ada 7 kasus serupa dan motor dijual ke Madura,” bebernya.

Atas kesaksian saksi, terdakwa membenarkan. “Benar Yang Mulia, saya mendatangi rumah korban modus mau beli. Tapi aslinya mau bawa kabur motor tersebut,” sahut terdakwa.

Terdakwa Rahmat mengungkapkan bahwa ia menjual motor tersebut ke Pasar Galis, Bangkalan seharga Rp 6 juta ke Wardi tanpa dilengkapi surat-surat.

“Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan saya baru dua kali jual ke Wardi. Saat ini saya kena 3 kasus perkara yang sedang berproses dan dulu pernah dipenjara karena kasus bawa lari anak perempuan. Dipenjara 3 tahun 2 bulan tahun 2010,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 2 Desember 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Saksi Christian Nathanael menjual sepeda motornya Honda CBR 150 R warna hitam No.Pol.: L-2855-WW tahun 2016, STNK An.Hans Chriestian Novianto, jalan Manukan Mukti VIII 12-A/20 Surabaya di aplikasi Marketplace Facebook, pada 9 Agustus 2024.

Pada hari Sabtu 10 Agustus 2024 jam 15.30 wib,Terdakwa Rahmat Arif Wibowo, menghubungi saksi Christian Nathanael untuk membeli sepeda motor tersebut.Terdakwa naik Ojek Online bertemu dengan saksi Christian di Jalan Baruk Utara Gang I/28 Kec. Rungkut, Surabaya,
Sambil melihat kondisi sepeda motor, terdakwa mengatakan ke saksi Christian akan mencoba sepeda motor tersebut dan segera kembali.

Atas janji tersebut,membuat saksi Christian percaya, lalu serahkan kunci dan sepeda motornya kepada Terdakwa,setelah Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tidak kembali lagi ke rumah saksi Christian. Selanjutnya saksi Christian Nathanael melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar Galis Bangkalan, menjual sepeda motor tanpa STNK dan BPKB kepada Wardi seharga Rp.4,5 Juta. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Christian Nathanael mengalami kerugian Rp.16 Juta.

Terdakwa Rahmat Arif Wibowo (33)(kiri), dan saksi korban Christian Nathanael memberikan kesaksian (kanan), diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *