KULAKAN SABU 10 GRAM,SIAP EDAR, HAKIM DAN JAKSA SEPAKAT MENGHUKUM SETIAWAN BIN MUJITO, 8 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

2 min read

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis is sabu seberat 10 gram seharga 10 juta, dibeli dari Erman ( berkas terpisah), telah dijual sebagian dengan kemasan poket pahe, saat diciduk di jalan gubeng Masjid Gang 5, sisa 9 poket sabu berat total 4,8 gram, dengan Terdakwa Setiawan Bin Mujito (alm),warga gubeng Masjid, pekerjaan sebagai Supir, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Ferdinand Marcus.L, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Setiawan Bin Mujito, melakukan tindak pidana,“permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam Dakwaan Pertama.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Setiawan Bin Mujito (alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 8 Tahun dan denda Rp 1Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Senin (25/11).

Menetapkan barang bukti,
9 poket plastic sabu, total berat 4,837 gram, 1 unit handphone Infinix, 1 buah tas slempang hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 450.000,-
Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim sama (Conform).dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya, menuntut pidana penjara selama 8 tahun, pidana Denda Rp 1Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua orang saksi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh dan Zikrullah, anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan bahwa, telah menangkap Terdakwa dirumahnya Jalan Gubeng Masjid Gang 5, “sebelumnya telah menangkap Erman,lalu mengamankan Terdakwa, Erman sendiri mendapat sabu dari Agus, sudah ditangkap juga,” terang saksi.

“Saat ditangkap dengan barang bukti sisa sabu 9 poket berat total 4,8 gram dari 10 gram,menurut pengakuan terdakwa membeli sabu dari Erman 10 gram harga 10 juta, dan baru di transfer ke Erman 3 juta, sisanya dibayar jika sabu telah terjual semua,” tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Setiawan membenarkan,” benar yang mulia,” katanya.

Terdakwa Setiawan dalam peredaran sabu yang telah lama digeluti, Pernah menjalani hukuman penjara 5 tahun dengan perkara yang sama, yaitu peredaran barang haram sabu.

Terdakwa Setiawan Bin Mujito,dan saksi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh dan Zikrullah, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN. Surabaya, secara Vidio Call.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *