MANTAN NAPI, KEMBALI NYOLONG SEPEDA MOTOR DIJUAL KE SOHIB (BURON) Rp.3,5 JUTA,JEFRY , WIZNO , DAN MAGFUL, DIHUKUM MASING – MASING 24 BULAN BUI.
3 min readRed: TABIRNUSANTARA
Surabaya // Terdakwa Jefry Wahyu Prasetyo,(22,) Wizno Aditama Susanto alias Adi,(23) dan Magful Aroni alias Comel,(39), melakukan tindak pidana mencuri sepeda motor milik tetangganya di Jalan Kapas Krampung Surabaya. Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, saksi Joko Semaun mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.Sidang diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Nyoman Ayu Wulandari, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Jefry Wahyu Prasetyo Bin Heri Suwarno, dan Terdakwa Wizno Aditama Susanto Bin Susanto Alias Adi dan Terdakwa Maqful Aroni Bin Supardi Als Comel telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1Buku BPKB No. Q-06709405, No. Registrasi: L-2982-SF, Merek: Honda Tahun 2021, Warna Hitam, atas nama pemilik Sohibudin,
jalan Tambak Asri Kembang Sepatu A-15 RT/RW 037/006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan. 1 Handphone merk Vivo S1 warna biru, Dikembalikan ke saksi Joko Semaun. 1sepeda motor Yamaha Mio warna kuning tahun 2009, Dikembalikan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1Buku BPKB No. Q-06709405, No. Registrasi: L-2982-SF, Merek: Honda Tahun 2021, Warna Hitam, atas nama pemilik Sohibudin,
jalan Tambak Asri Kembang Sepatu A-15 RT/RW 037/006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan. 1 Handphone merk Vivo S1 warna biru, Dikembalikan ke saksi Joko Semaun. 1sepeda motor Yamaha Mio warna kuning tahun 2009, Dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT, dari Kejari Surabaya,yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.
Kejadian berawal, hari Kamis, 25 Juli 2024 jam 02.30 wib, di Jalan Kapas Krampung Buntu Nomor 07-A Surabaya. “Saya kehilangan sepeda motor PCX 150 tahun 2021 yang di parkir di depan rumah, Yang Mulia,”kata Joko.
Menurutnya, saksi diberitahu oleh tetangganya yang mengambil sepeda motor itu adalah terdakwa Jefry. Karena terdakwa Jefry saat kejadian itu tidak ada di rumahnya dan bahkan dalam beberapa hari kedepan. Hal itulah yang menjadi curiga saksi kepada terdakwa Jefry.
“Sempat curiga sama Jefry karena tidak ada di rumahnya, Yang Mulia. Untuk kerugian sekitar Rp 20 juta,”ucap Joko.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya yang mengambil sepeda motor bersama Wizno dan Magful. Setelah itu sepeda motor didorong keluar gang dan dijual kepada Sohib (buron) seharga 3.5 juta di Jalan Sidotopo Sekolahan IV Surabaya. Untuk hasil penjualan sepeda motor itu dibagi rata Yang Mulia,”ujar Jefry yang tinggal di Kapas Krampung Buntu 21/A Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari menanyakan kepada para terdakwa. “Kamu sudah pernah dihukum?”tanya Nyoman.
“Pernah Yang Mulia. Saya pernah dihukum 1 tahun karena membawa senjata tajam. Wisnu dulu pernah dipidana 2 tahun terkait karena kasus pencurian. Dan Magful juga pernah dihukum selama 2.5 tahun terkait narkotika,”tutup Jefry.
Terdakwa, Jefri, Wizno dan Magful, menjalani sidang, dan saksi Joko Semaun memberikan keterangan di ruang, Agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya.
Editor: bagus