KELUAR MASUK ALFAMART SPESIAL NYOLONG CELANA DALAM,HANAFI DIHUKUM 11 BULAN BUI.
2 min readRed: TABIRNUSANTARA
Surabaya // Terdakwa Hanafi bin Suliman,(41), melakukan tindak pidana pencurian barang-barang di Alfamart. Warga Pandegiling Tegalsari Surabaya ini diadili di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Sih Yuliarti, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Hanafi Bin Sulaiman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian yang dilakukan beberapa kali” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP “dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 11 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
2 pcs warda defense warna kuning, 1 pcs warda garnier warna putih,
1 pcs warda perfec brigh warna biru, 5 pcs celana dalam merk GT Man,Dikembalikan kepada pihak Alfamart, 11pcs celana dalam merk Gt man dan 1 tas hitam, Dikembalikan kepada pihak Indomart Fresh.
1 sepeda motor Yamaha Vega NoPol L6114-NK, Dikembalikan kepada terdakwa.
1Flasdisk berisi rekaman cctv,
Dirampas ntuk dimusnakan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya JPU telah hadirkan saksi karyawan Alfamart yaitu Heppy dan Farel,
Heppy menjelaskan pada Senin,10 Juni 2024 jam 18.00 wib, di Alfamart Jalan Panjang Jiwo Surabaya ada pembeli masuk ke dalam Alfamart tapi mencurigakan, Kemudian terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 pcs celana dalam seharga Rp 40 ribu, 5 pcs celana dalam merk GT Man dan dimasukkan ke dalam tasnya dan sebagian dimasukkan ke dalam bajunya.
“Jadi waktu itu saya pergantian shift 1 dan 2 namun melihat terdakwa masuk ke Alfamart bolak balik masuk dan keluar. Kemudian saya curiga saat terdakwa mengambil barang namun tidak ke kasir dan langsung keluar Alfamart. Lalu saya keluar tak teriakin maling dan ditangkap serta diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya,”kata Heppy.
Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”ucap Hanafi lewat video call.
Selanjutnya, jaksa Suparlan menanyakan kepada terdakwa Hanafi. Kamu selain mencuri di Alfamart, juga mencuri barang sebanyak 11 pcs celana dalam merk GT Man di Indomaret Fresh di Jalan Pandugo Surabaya? “Iya Benar Yang Mulia,”jawab Hanafi.
Saksi Heppy dan Farel saat memberikan keterangan dipersidangan, di ruang Tirta 1 PN Surabaya,dengan terdakwa pencurian Hanafi,(41), Warga Pandegiling Tegalsari Surabaya.
Editor: lutfi