NYOLONG MOTOR HONDA SCOOPY DALAM RUMAH AGUS SHOFIYAN DITUNTUT 30 BULAN BUI.

2 min read

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana pencurian 1 unit sepeda motor, didalam rumah Jalan Kalibokor VIII Nomor 2-A Surabaya dan dijual ke Bangkalan Madura. Akibat perbuatan terdakwa saksi Feri Kusmita mengalami kerugian Rp 15 juta,dengan Terdakwa Agus Syofiyan,(27), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (06/11/2024).

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli Netto, dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Sobirin dan Yudi saksi penangkap, di persidangan.
Sobirin menjelaskan, bahwa dia kehilangan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 Nopol L-583-QQ milik kakaknya yaitu Feri Kusmita. Kejadiannya, 26 Juni 2024 jam 06.00 wib, di parkir di dalam rumah Jalan Kalibokor VIII Nomor 2-A Surabaya. “Waktu itu saya melihat CCTV dari tetangga dan yang membawa sepeda motor itu adalah terdakwa. Lalu saya lapor ke polisi Yang Mulia. Dari laporan itu terdakwa ditangkap setelah dua hari dari laporan tersebut. Untuk kerugian sekitar Rp 15 juta,”kata Sobirin.

Sementara itu, Yudi mengatakan bahwa menangkap terdakwa di depan hotel di Kertajaya yang sedang turun dari Bus. “Jadi terdakwa ditangkap di hotel yang ada di Kertajaya dan sepeda motornya sudah dijual di Bangkalan Madura,”ucapnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Sepeda motor itu, saya jual ke Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar Bangkalan Madura dan minta tolong dijualkan oleh Barisi. Sepeda motor itu dijual Rp 5,5 juta dan saya hanya mendapat Rp 5 juta. Dari hasil penjualan itu dibuat kebutuhan sehari-hari Yang Mulia,”ucap Agus lewat video call.

Selanjutnya, jaksa Dzulkifli Nento, langsung membacakan tuntutan kepada terdakwa Agus Syofiyan. “Mengadili, bahwa terdakwa Agus Syofiyan terbukti melakukan tindak pidana “pencurian” “Sebagaimana diatur dan diancam pisang pasal 362 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,”tutup Dzulkifli.

Terdakwa Agus Syofiyan,(27), dan saksi Sobirin dan Yudi saksi penangkap, agenda sidang saksi,
diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (06/11/2024).

Editor; lutfi

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *