GELAPKAN UANG PEMBAYARAN DARI COSTUMER, SALES YULIATIN, BABLAS BUI.

3 min read

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya //. Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan, dengan modus membuat invois palsu diatas namakan terdakwa, dan menagih uang kepada Costumer, namun uang tagihan tidak disetorkan ke perusahaan, namun masuk kerekening pribadi nya, sehingga PT. Trans Ocean Service (TOS), jalan Tambak 4/3,Asemrowo Surabaya, mengalami kerugian Rp.156 juta, dengan Terdakwa Yuliatin (46) Warga Tambak Asri 29/14, Krembangan, Surabaya, Sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Services Indonesia (TOSI), Pendidikan SMA, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (05/11/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Yuliatin,melakukan tindak pidana,
“Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Memiliki Barang Seluruhnya Atau Sebagian, Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasannya Terhadap Barang, Karena Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencarian Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”

Selanjutnya JPU.menghadirkan 6 orang saksi dipersidangan, yakni saksi Dodi Putra Purnama Kepala Devisi Operasional, M.Bahaud Duror, Direktur, Ulfa Admin, Eva Puspa Rini Marketing, Kumalasyari Cost Contro, dan Candra Staf,

Saksi Dodi.menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan, sebagai sales marketing dan telah bekerja selama 7 tahun, dengan gaji 10 juta, pembayaran langsung ke rekening pribadi Terdakwa, seharusnya masuk ke rekening perusahaan,
Invois nya an. Yuliatin sendiri,” terang dodik.

Saksi Bahaud Duror selaku Direktur, menerangkan,”diawal bulan Januari saya mengadakan meeting tentang pembayaran dsri Costumer, terdapat customer yang belum membayar, saya agak keras, hutang yang paling banyak belum penyebaran punya Yuliatin, saat saya hubungi Costumer ternyata sudah bayar ke Yuliatin, perusahaan mengalami kerugian 156 juta.

Keempat saksi yang lain, memberikan keterangan telah berkesuaian apa yang diterangkan oleh pimpinannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 12 November 2024,masih dengan agenda saksi.

Diketahui, Terdakwa Yuliatin sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Service (TOS), jalan Tambak 4/3,Asemrowo Surabaya.
Bekerja selama 6 Tahun sejak 04 Desember 2017.Tugas pokok menyusun strategi penjualan dengan baik, memenuhi target personal dan team, mencari customer baru, melakukan kunjungan ke customer, monitoring order,monitoring tagihan yang belum terbayarkan oleh customer, membantu pelaksanaan penagihan.
dengan gaji Rp. 10.194.078,- per bulannya.

Pada Senin 22 Januari 2024, jam 09.00 wib,saksi Muhammad Bahaud Duror Direktur PT.TOS,
mengadakan meeting piutang perusahaan bersama saksi Dodi Putra Purnama Kepala Divisi Operasional, dalam catatan terdapat daftar customer yang belum membayar yakni PT. Nusantara Jaya Grosir,

Kemudian saksi Bahaud Duror konfirmasi kepada Saksi Eva Puspa Rini Muhyar, selaku Meketing, saksi Ulfa Admin, Kumalasyari Lhokouma Wardani Cost Control uang keluar.
diketahui penyelewengan dilakukan Terdakwa Yuliatin selaku sales & marketing.

Terdakwa membuat Invoice palsu, seakan-akan Invoice dikeluarkan oleh PT.TOS,merubah No. Rekening pembayaran BCA dan MANDIRI an.
PT. Trans Ocean Services digantikan ke Norek BCA an.Yuliatin. Digunakan melakukan penagihan ke PT. Nusantara Jaya Grosir melalui Saksi Amrisal sebanyak 8 invoice,antara bulan Oktober 2023 – Januari 2024,
Dengan jumlah Total Rp. 156.960.000,- , Sedangkan PT. Nusantara Jaya Grosir melalui saksi Amrizal telah membayar seluruhnya ke Norek. BCA an. Yuliatin.

Perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Trans Ocean Services mengalami kerugian Rp. 156.960.000,-, Uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa Yuliatin (46), dan 6 saksi dipersidangan, agenda sidang Dakwaan dan saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (05/11/2024).

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *