PT.ITM MERUGI Rp.5,4 MILIAR. YUSUF SUSILO, DITUNTUT 8 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.
3 min readRed: Tabirnusantara
Surabaya // Sidang perkara pidana Penggelapan uang penjualan textile milik PT. Innagroup Textile Manufacture (ITM) Ds. Dlimas Kec. Ceper Kab. Klaten, dan ditugaskan di Gudang jalan Simolangit 14 No. 41 Kec. Sawahan Surabaya, sebagai Marketing, namun uang penjualan tidak disetorkan senilai Rp.Rp.5.432.319.395,-, dipergunakan untuk kepentingan pribadi,dengan Terdakwa Yusuf Susilo, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Yusuf Susilo, melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,penguasaan barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.”DAN
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusuf Susilo dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 1.000.000.000,-, Subsidair 6 bulan penjara”.
Menyatakan barang bukti,
1unit mobil honda freed warna 2013 Nopol S 1802 YA, STNK dan BPKB an. Nur Hayati, Uang tunai Rp. 23.895.000,- ,100 buah sprei,
20 buah bed cover, 1 buah Cincin emas berat 4,80 gram berikut surat sertifikat diamond pavilion by Semar Nusantara, 1buah Cincin emas 5,90 gram berikut surat sertifikat diamond pavilion by Semar Nusantara,
Dirampas di serahkan kepada PT. Innagroup Textile Manufacture melalui saksi Joko Budi Santoso,
Factory Manager.
Sebelumnya,dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Yusuf Susilo,mengatakan, “Saya tawarkan produk kain ke pelanggan, kalau ada barang yang tidak laku dikembalikan atau disetorkan kembali,” terang Yusuf.
“Untuk PT Innagroup Textile Manufacture mengalami kerugian Rp 5.4 miliar, uangnya kamu buat beli mobil, di buat jalan-jalan ke Thailand, Singapore dan kamu pernah makan bersama pacarnya hingga Rp 25 juta,” tanya jaksa Suparlan.
“Dibuat beli mobil karena untuk investasi perusahaan, Kemudian dibuat jalan-jalan ke Thailand dan Singapore itu untuk berobat. Sedangkan makan yang Rp 25 juta itu bukan sama pacar tapi sama karyawan perusahaan, Yang Mulia. Untuk mobilnya ada di kejaksaan. Saya sudah minta maaf ke teman-teman perusahaan dan sangat menyesal dengan perbuatan ini,”sesal Yusuf.
Diketahui, Terdakwa Yusuf Susilo bekerja di PT. Innagroup Textile Manufacture (ITM) Ds. Dlimas Kec. Ceper Kab. Klaten,sejak 3 Januari 2022, ditugaskan di Surabaya Gudang jalan Simolangit 14 No. 41 Kec. Sawahan Surabaya sebagai area manager, bertugas mencari order,penjualan, penagihan,dengan gaji Rp. 15.000.000,-.
Turun menjadi Marketing, tugas penjualan textile wilayah Jawa Timur dan Indonesia Timur digaji Rp. 7.500.000,- plus komisi penjualan.Proses penjualan textile awal pemesanan sampai pengiriman serta pembayaran di PT.ITM.
Terdakwa melakukan order dari konsumen melalui WA ke Admin marketing PT. ITM, Admin membuat Purchasing Order (PO), diteruskan ke PPIC (Planing Produksi Inventory Control) lanjut ke bagian produksi, setelah jadi pihak PPIC informasi ke admin dan sales marketing sudah siap kirim, PPIC membuat DO (Delivery Order) pengiriman ke konsumen dilakukan pihak jasa ekspedisi Margomulyo di Pertokoan Semut Indah, jalan Semut kali Blok C/ 2 Surabaya dan Putra Jaya di Ds. Ngawen Klaten.
Untuk pembayaran, accounting mengeluarkan invoice/tagihan ke konsumen, konsumen baru langsung membayar sebelum barang di kirim, Pembayaran langsung ke rekening perusahaan PT. ITM.Terdakwa melaporkan penjualan barang melalui WA ke saksi Agus Susanto Kepala Gudang di Klaten, dibuatkan surat jalan syarat pengeluaran barang dan terbit invoice oleh accounting serta mengetahui jumlah barang yang ada di Gudang Surabaya, sebagai stock Opname barang.
Textile yang di simpan oleh PT.ITM,
di Gudang Simolangit 14/ 41 Kec. Sawahan Surabaya yang dijual Terdakwa, hasil penjualannya tidak disetorkan ke perusahaan, textile sebanyak 73.839 m / 632 ROL (kain Inna), 6.600 m /66 ROL (kain M.TEX) dan 10.580, 63 m atau 124 ROL (Kain Tancel/kain katun jepang), dijual oleh terdakwa total senilai Rp. 1.936.032.605,-
Dilakukan Report Internal Audit,27 Desember 2023, dilakukan pengecekan : Surat Jalan dari Golden,10 November 2022, 11 November 2022 dan 14 November 2022.Surat Jalan dari Golden
7 November 2022 dan 8 November 2022. Surat Jalan dari Golden, 23 November 2022 dan 5 Desember 2022. Surat Jalan dari PT. ITM, yang di kirim ke Gudang PT.ITM, di Gudang Simolangit 14/41, Surabaya sejak 18 Juni 2022 s/d 20 Maret 2023 (12 kali), Rekapitulasi stock opname 27 Desember 2023.
Keterangan terdakwa menjual barang Stock milik PT. ITM,
Tanpa sepengetahuan perusahaan, tidak menyerahkan uang hasil penjualan, sejak Agustus 2022 sampai Desember 2023.Terdakwa
menjual textile ke konsumen :
Paulus Prayogo, Paulus Sugiarto, UD.Sentosa dan Soepangat Chandra, senilai Rp.3.496.286.790,-
Terdakwa mengakui tidak setorkan uang hasil penjualan, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa PT. Innagroup Textile Manufacture (ITM) mengalami kerugian Rp.5.432.319.395,-
Foto : Terdakwa Yusuf Susilo, menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.
(Lut)