ALASAN PINJAM SEPEDA MOTOR TERNYATA DIGADAIKAN BUDI KURNIAWAN RUGI Rp.21 JUTA* IMAM ADI FATONY DITUNTUT 15 BULAN BUI.
2 min readRed: TABIRNUSANTARA
Surabaya // Sidang perkara pidana penggelapakan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna merah, Nopol : L-2641-BAE milik saksi Budi Kurniawan, yang awalnya meminjam, lalu digadaikan kepada Ninuk Listuawati,Ploso Krembung Sidoarjo Rp.4 juta, dengan Terdakwa Imam Adi Fatony bin Agus Prijono (28), warga Banyu Urip Wetan 5-A / 2 RT/RW 003/004 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya,Pendidikan SMA, bersama dengan Danang Rahmadi, dipimpin ketua majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2,PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (04/09/2024).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang dibacakan oleh Jaksa M.Mosleh Rahman,dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Imam Adi Fatony bin Agus Prijono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” “Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Adi Fatony bin Agus Prijono, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama ditahan, tetap berada dalam tahanan”.
Diketahui, Sabtu 30 Desember 2023, terdakwa Terdakwa Imam Adi Fatony bin Agus Prijono, meminjam sepeda motor Yamaha Lexi warna merah, Nopol : L-2641-BAE milik saksi Budi Kurniawan di Aspol Ketintang Blok J-02 RT/RW 002/007 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Surabaya.Kemudian
Terdakwa bertemu Danang Rahmadi di warung dekat rumah Danang.
Tanpa seijin dari saksi Budi Kurniawan, Terdakwa dan Danang Rahmadi menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Ninuk Listuawati daerah Ploso Krembung Sidoarjo seharga Rp.4 juta.
Tetapi terdakwa hanya menerima Rp. 3,6 Juta,hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, terdakwa mendapat 1 juta, Danang Rahmadi 1 juta, sisanya 1,6 juta di gunakan untuk kebutuhan terdakwa bersama dengan Danang Rahmadi.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Budi Kurniawan mengalami kerugian Rp. 21.000.000,-.
Terdakwa Imam Adi Fatony bin Agus Prijono (28), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (04/09/2024).
(MS)