*SEKONGKOL ANTAR JABATAN*KUKUH VRASETIO , YOHANES AGUNG , ARIE AMNAN DAN EBNU DIARUM, BABLAS BUI.( JAKSA HADIRKAN TIGA SAKSI PERUSAHAAN)

3 min read

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan di PT. Antakesuma Inti Raharha, Jalan Margomulyo Permai Blok CC Nomor 11 Surabaya,Sejak tahun 2018 – 2023, dengan cara harga pembelian barang di mark up, double invoice, invoice fiktif, hingga alamat vendor juga fiktif, dengan peran masing-masing sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab, sehingga PT. Antakesuma Inti Raharha,mengalami kerugian sebesar Rp.5.082.869.960,-, dengan para Terdakwa, Kukuh Vrasetio Nugroho anak dari Yohanes Sutarno (39), Yohanes Agung Tri Martanta anak dari (alm) Franciscus Surasa (41), Arie Amnan bin (alm) Supardi (32) dan Ebnu Diarum Biantoro bin Mochamad Bakri (47),dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (03/09/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati,
MenyatakanTerdakwa Kukuh Vrasetio Nugroho, Terdakwa Yohanes Agung Tri Martanta, Terdakwa Arie Amnan,Terdakwa Ebnu Diarum Biantoro, melakukan tindak pidana,”yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,disebabkan adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”

Selanjutnya JPU menghadirkan
3 orang saksi,yakni Kepala Legal PT AIR Ani Purwati, Manager Keuangan Wahyu Adhi Wijayanto, dan Kepala Audit Akhmad Ali Sodikin.

Saksi Ani Purwati membenarkan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para terdakwa dan berhasil menggelapkan uang perusahaan melalui mark up pembelian barang. Bahkan dari 18 toko untuk pengadaan barang yang di mark up harganya, sekitar 10 toko fiktif usai dilakukan audit internal.

“Saat itu bulan September 2023 dapat informasi dari Manager Keuangan Pak Adhi usai audit internal khusus bagian pengadaan barang sejak 2018 hingga 2023, ditemukan kejanggalan harga barang yang tidak sesuai. Dan setelah saya cek langsung ke toko, ternyata dari 18 toko, 10 toko tidak ada data dan 8 toko ada datanya,”terang Ani.

Sehingga perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan kapal, sebagai maintenance dan suplai sparepart untuk perawatan kapal Angkatan Laut, mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.

“Terdakwa Kukuh telah 18 tahun bekerja, Yang kami lakukan audit hanya 5 tahun kebelakang saja. Dari tahun 2018 sampai 2023 dan kerugian mencapai Rp 5,085 miliar,” jelasnya.

Ke empat terdakwa saling bekerja sama dan saling mengetahui, Untuk mengambil barang ketiga staf logistik tersebut harus mendapatkan persetujuan dari supervisor untuk melakukan PO.

“Jadi setelah audit kami kumpulkan mereka berempat. Dan mereka mengakui jika melakukan pembelian barang fiktif,” ujarnya.

Selain itu bagian audit Pak Ali mengatakan bahwa pihaknya mrlakukan audit untuk 18 toko tersebut. Caranya yakni dengan mendatangi langsung lokasi toko untuk memastikannya.

“Kami melakukan observasi ke 18 toko, kami sidak langsung apakah ada toko tersebut ada atau hanya fiktif,” jelasnya.

Ia menambah dari hasil audit kerugian yang diberikan terdakwa Kukuh sebesar Rp 2,9 miliar. Namun setelah kami audit menjadi bergerak ke Rp 2,7 miliar.

“Yohanes dari Rp 1,46 miliar dan hasil kami hitung ulang Rp 1,458 miliar, Ebnu dari Rp 236 juta dan hasil audit sama Rp 236 juta, terdakwa Arie Amnan dari Rp773 juta diaudit jadi Rp 606 juta,” ungkapnya.

Mendengar keterangan saksi, keempat terdakwa membenarkan. Namun untuk yang yang digelapkan tidak sebanyak yang diungkap oleh audit.Totalan yang tidak cermat, tidak sesuai yang terima oleh para terdakwa, Kukuh hanya menerima 200 juta, Johanes 300 juta, Arie 200 juta dan Ebnu hanya menerima 100 juta.

Dalam dakwaan Jaksa, yang pada intinya keempat terdakwa yakni Kukuh, Yohanes, Arie, dan Ebnu telah bersekongkol melakukan mark up harga sparepart dan melakukan order fiktif yang mengakibatkan kerugian PT AIR.

Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh saksi Akhmad Ali Sodikin, S.M., S.Ak, M.Ak, ACPA, CTFAIA, dalam rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2023 kerugian yang ditimbulkan dari manipulasi harga (mark up), invoice fiktif, dan toko fiktif sebesar Rp.5.082.869.960.

Toko, UB Usaha Bersama,
Toko Jitu Bearing, Toko Samudra Teknik Tama, Toko Jaya Abadi,
Toko Jaya Bearing, CV Jaya Raya Sakti, Berlian Mas, Mitra Surabaya Teknik, Kharisma Seal, Seal Hafid
RF Diesel,Tri Tunggal Jaya, Pradja Jaya,Habe Tec,Murbaut,Rhoda Jaya
Sumber Jaya Baut, Wijaya Selang
Bengkel Sinar Jaya Abadi.
*Hasil Observasi fiktif, Invoice Palsu, Transaksi Mark Up*

Foto :Terdakwa, Kukuh Vrasetio Nugroho, Yohanes Agung Tri Martanta, Arie Amnan dan Ebnu Diarum Biantoro (kiri),

3 orang saksi, Kepala Legal PT AIR Ani Purwati, Manager Keuangan Wahyu Adhi Wijayanto, dan Kepala Audit Akhmad Ali Sodikin (kanan), diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (03/09/2024).

(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *