ANCAM BACOK, PUKUL PAKAI PALU, HINGGA KORBANNYA KETAKUTAN, AMSAL BIN SUSANTO, MANTAN NAPI NARKOBA, BABLAS BUI LAGI

2 min read

Red; TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana pengancaman dengan kekerasan, dengan perlakuan yang tak menyenangkan, menggunakan alat palu untuk menakutkan korbannya, beruntung perbuatan tersebut diketahui oleh tetangga sekitar, dengan Terdakwa Amsal bin Susanto,(24), warga Jalan Kedung Baruk Gang 2-A Kecamatan Rungkut Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Arwana,di ruang Kartika 1 PN. Surabaya,Selasa, (03/09/2024).

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati, Menyatakan Amsal bin Susanto, melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Lilis, yang menerangkan bahwa rumah terdakwa Amsal ada di depan rumahnya atau tetangga.Saat itu ia menjemput anaknya dari sekolah melewati gang rumah terdakwa. Selanjutnya, terdakwa memarahi sambil mengatakan “terus ngegas! Tak bacok kamu” namun ia terus berjalan pulang ke rumahnya.

“Kejadiannya, hari Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wib, di Jalan Kedung Baruk Gang 2-A Kec. Rungkut Surabaya. Saya lewat samping rumah terdakwa Amsal dan dia langsung mengatakan “terus ngegas! Tak bacok kamu” namun saya tidak hiraukan. Setelah itu terdakwa berteriak “sinio kamu maju” di depan rumah dan saya keluar sambil membawa anak. Tiba-tiba terdakwa mau memukul dengan tangan kosong namun tidak kena Yang Mulia,”kata Lilis.

Menurutnya, karena terdakwa memukul tidak kena dan mengambil palu, palu tersebut mau dipukulkan kepada saksi Lilis namun diketahui oleh tetangga. “Jadi terdakwa membawa palu untuk memukul saya Yang Mulia. Saya sebenarnya tidak ada masalah dengan terdakwa. Namun dulu waktu terdakwa ada ada di penjara terkait narkoba, ibu terdakwa ada masalah dengan keluarga saya tapi itu dulu, ”ucapnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa Amsal membantahnya. Tidak benar Yang Mulia. Ada yang salah saya cuma mengangkat palu itu untuk menakut-nakutkan saja dan saya tidak pernah bilang “terus ngegas! Tak bacok kamu,”terang Amsal lewat video call.

Foto : Terdakwa Amsal bin Susanto,(24),(kiri),Saksi Lilis Yulianti (kanan) memberikan keterangan di ruang Kartika 1 PN Surabaya,secara Vidio Call, Selasa (03/09/2024).

(Lut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *