MAIN JUDI SLOT ONLINE ARJUN NANDIKA, DIHUKUM 12 BULAN BUI,*NYATAKAN BANDING*

2 min read

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya : Terdakwa Arjun Nandika Syahid,(23), warga Klampis Semalang 7/11 RT 004 RW 003 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Surabaya, diadili diruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perkara pidana judi online.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Arjun Nandika Syahid,(23), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Tanpa Hak Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi.” “Sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHP.” dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1 unit Handphone Merk Vivo V25E 128 GB warna Abu-abu,
1bendel hasil foto akun perjudian online pada Web “BRO138” link https://bro138ratu.com, username: ingatdosamu, password:arjun110800,
1Kartu Debit ATM BCA jenis Tahapan Xpresi warna abu-abu Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama ( conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, dan denda Rp.5.000.000,-, Subsider 2 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Arjun Nadika Syahid Bin Kasmin, Menyatakan akan mengajukan banding, ” kami akan mengajukan Banding yang mulia,” katanya.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yaitu Dicky Arta Anugrah dan Yudi.
Dicky menjelaskan, terdakwa Arjun Nandika Syahid ditangkap di tempat kerjanya Jalan Kalijudan 71 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya,sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat, dipadukan dengan hasil profiling dari tim IT unit Ditreskrimsus Polda Jatim.

“kemudian kami mendatangi tempat kerja terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan HP Vivo dengan identitas di website judi online dan ATM,” kata Dicky.

Kejadian pada hari Jumat 3 Mei 2024 jam12.00 wib, di Jalan Kalijudan 71 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya.Cara bermain, terdakwa mengakses link www.Bro138terang.com dan memasang taruhan untuk bermain judi slot di website judi online.

“Terdakwa sudah bermain judi online sejak tahun 2022 dan sudah menang sekitar 29 sampai 30 kali. Untuk uang taruhan sebesar Rp 100 ribu, Yang Mulia,”ucapnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan betul. “Betul Yang Mulia.

Foto : Terdakwa Arjun Nandika Syahid (kiri),saksi dari Ditreskrimsus Polda Jatim, Dicky Arta Anugrah dan Yudi (kanan), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Tirta 2 PN. Surabaya, secara Vidio Call.

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *