Komisi Yudisial (KY) Rekomendasi Tiga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur,  Sangsi Pemecatan,(Respons Kuasa Hukum Korban Dini Sera Afrianti)

4 min read

Red; TABIRNUSANTARA 

Surabaya : Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim selaku Para Hakim Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Dalam pertimbangan hukumnya, KY mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Para Hakim Terlapor, Majelis Sidang Pleno KY telah memperoleh fakta hukum bahwa Para Hakim Terlapor telah membuat beberapa fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum pada salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/ 2024/ PN.Sby, yang mana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat tersebut tidak pernah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum.

“Sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan,” ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sementara itu, menurut Joko, berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Majelis Sidang Pleno KY berpendapat bahwa putusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum adalah putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Terkait hal itu, KY menilai, ketiga hakim tersebut kurang berhati-hati.
Di sisi lain, kesalahan yang dilakukan para hakim tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang cukup serius. Sebab berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, pelanggaran yang dilakukan Para Hakim Terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.

“Bahwa perbuatan/ tindakan Para Terlapor dimaksud, menurut Majelis Sidang Pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor dan pelanggaran ini merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius,” jelasnya.

Oleh karena itu, Joko menyampaikan, Majelis Sidang Pleno KY menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Para Hakim Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.

“Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor,” jelasnya.

Putusan KY ini hanya bersifat rekomendasi. Selanjutnya, KY akan bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, dan Para Terlapor.

“KY juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung,” tutur Joko.

Sebagai informasi, putusan KY ini disampaikan Joko dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR.
Rapat tersebut digelar setelah sidang pleno, yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30 wib.

Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin 26 Agustus 2024.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan, putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur fenomenal dan menarik perhatian publik.

Ia menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun ia berharap KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

“Tapi tidak apa-apa, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” terang Habiburokhman.

Sementara itu, atas rekomendasi KY, Kuasa Hukum Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura sangat bersyukur bahwa dalam rapat Komisi Yudisial dengan Komisi III DPR RI telah terbukti dan terungkap bahwa apa yang dilakukan Majelis Hakim di Surabaya sangat menodai penegakan hukum di Republik Indonesia.

“Tentunya dengan putusan atau rekomendasi dari KY tersebut juga akan memberikan kesempatan kami untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga hakim ini. Apakah proses hukum secara laporan Kirana ke kepolisian atau KPK,” kata kuasa hukum Dimas saat dihubungi Pojok Kiri.

“Karena kita tahu di sana dengan catatan rekomendasi KY ditemukan adanya pelanggan berat yang dilakukan ketiga Majelis hakim tersebut,” imbuhnya.

Dimas menuturkan bahwa pihaknya juga menunggu respons Badan Pengawasan Hakim terhadap rekomendasi KY yang mana bisa memberikan putusan yang sama terhadap ketiga hakim tersebut.

“Dan kami tentunya menunggu salinan rekomendasi dari KY maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ucapnya.

Terkait proses hukum di tingkat kasasi lanjut Dimas, bahwa ini menjadikan bukti bahwa peradilan yang ada di Surabaya kemarin berjalan tidak baik dan tidak benar.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada Majelis Hakim di tingkat kasasi untuk secara objektif, komprehensif memeriksa perkara ini dan memberikan putusan seberat-beratnya kepada tersangka yakni terkait hukuman pembunuhan,” jelasnya.

“Kemudian untuk pihak yang nantinya jika dalam putusan atau rekomendasi dari KY tersebut, membantu jalannya proses bagaimana putusan itu berjalan dengan tidak benar, maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membantu tiga hakim tersebut memutus perkara yang ada di Surabaya dengan putusan yang tidak benar itu,” pungkasnya.

Foto : Gregorius Ronald Tannur saat bersidang agenda putusan di PN Surabaya,(kiri), Hakim Anggota Mangapul, Hakim Ketua Erintuah Damanik, Hakim Anggota Heru Hanindio,(kanan).

Foto : Gregorius onald Tannur saat bersidang agenda putusan di PN Surabaya,(atas), Hakim Anggota Mangapul, Hakim Ketua Erintuah Damanik, Hakim Anggota Heru Hanindio (bawah).

Foto : Kuasa Hukum Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, SH.

 

(bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *