Hakim PN Surabaya Menangkan PT. Dove Chemcos Indonesia, PT Sapta Permata Terancam Dipolisikan
3 min readRed : TABIRNUSANTARA
Surabaya : Gugatan Sederhana yang diajukan PT. Sapta Permata ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ditolaknya Gugatan Wanprestasi atau cidera janji itu dikeluarkan PN Surabaya, Kamis (22/8/2024) oleh
Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.MH., sebagai Hakim pada PN Surabaya disampaikan dalam persidangan secara e-Litigasi kepada para pihak melalui prosedur e-Litigasi selaku pengguna terdaftar, masing-masing kepada Penggugat melalui email vivi.yauris@imcd.co.id., dan sudimansidabukkelaw@gmail.co ,
dan kuasa tergugat melalui email johanwi.lawyer@gmail.com secara elektronik (elitigasi).
Sementara itu, Dr. Johan Widjaja, SH., MH mengatakan, PT. Dove Chemcos Indonesia hingga saat ini masih menunggu hingga perkara ini benar-benar dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkarcht.
Meski belum menentukan sikap, namun PT. Dove Chemcos Indonesia akan memilih mengambil upaya hukum pidana.
“Langka selanjutnya yang mungkin akan kami lakukan adalah melaporkan PT. Sapta Permata ke kepolisian,” jelas Johan Widjaja.
Mengapa?, lanjut Johan. Karena dengan adanya gugatan wanprestasi atau cidera janji ini, reputasi dan nama baik PT. Dove Chemcos Indonesia jadi tercoreng.
“Nama baik kami telah rusak. Dan yang perlu diingat bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia sudah difitnah dengan tuduhan tidak mau bayar,” papar Johan.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah kami serahkan dipersidangan, sambung Johan, tidak ada satu bukti dari PT. Dove Chemcos Indonesia yang tidak dipertimbangkan hakim pemeriksa perkara.
“Karena semua bukti yang kami ajukan valid, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bahwa barang yang dikirim PT. Sapta Permata itu benar-benar rusak,” ungkap Johan Widjaja, Minggu (25/8/2024).
Jadi, lanjut Johan Widjaja, PT. Sapta Permata telah menjual barang rusak ke PT. Dove Chemcos Indonesia. Dan mereka tidak bisa membantahnya.
Sementara itu David Tri Yulianto mengaku puas dan sangat mengapresiasi keputusan hakim Nurnaningsih Amriani yang menolak gugatan PT. Sapta Permata.
Lebih lanjut Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini menjelaskan, sejak awal sudah terlihat, siapa yang sebenarnya berbohong.
“Kami sudah memberitahukan bahwa barang yang mereka kirim itu rusak tapi tidak direspon. Mereka malah mendesak supaya dilakukan pembayaran,” papar David.
PT. Sapta Permata, lanjut David, malah mengirimkan somasi, hingga tiga kali sedangkan surat teguran dan permintaan supaya barang yang rusak dapat ditarik kembali dan dikirimkan barang yang baru, tidak pernah direspon.
Masih menurut David, karena telah dicemarkan nama baiknya dan dituduh tidak mau membayar tagihan pembelian barang, PT. Dove Chemcos Indonesia pasti akan melaporkan PT. Sapta Permata ke pihak kepolisian.
Sementara itu, hakim Nurnaningsih dalam amar putusannya menyatakan, menolak gugatan PT. Sapta Permata sebagai penggugat untuk seluruhnya.
Sehingga tuntutan PT. Sapta Permata sebesar Rp. 181.623.750 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) gugur dan tidak perlu dibayar oleh PT. Dove Chemcos Indonesia.
Hakim Nurnaningsih Amriani dalam amar putusannya juga menyatakan, menghukum PT. Sapta Permata membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 325 ribu.
Dalam pertimbangannya, hakim Nurnaningsih Amriani juga menyatakan, terhadap barang 4man Chemyunion, PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, belum melakukan pembayaran kepada PT. Sapta Permata sebagai penggugat sebesar Rp. 181.623.750 yang mana jumlah tersebut telah termasuk PPN 11%.
Bahwa dalam perkara ini PT. Sapta Permata memohonkan Sita Jaminan terhadap aset milik PT. Dove Chemcos Indonesia, tetapi Hakim menolak permohonan tersebut.
Akan tetapi, pada tanggal 20 Desember 2022, PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, telah menyampaikan keluhan kepada PT. Sapta Permata melalui email.
PT. Dove Chemcos Indonesia dalam suratnya juga telah meminta stability statement atau pernyataan stabilitas kepada PT. Sapta Permata untuk membuktikan bahwa barang yang dikirim cacat produksi, namun penggugat tidak
merespon.
David Tri Yulianto (Kanan) Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H. (kiri).
(Lutfi)