DIBAYAR 34 BG BLONG”,WAWAN TRI ATMAJAYA DITUNTUT 3,5 TAHUN BUI
3 min readRed; TABIRNUSANTARA
Surabaya : Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan, pembelian barang- barang kebutuhan konsumsi milik PT.Unirama Duta Niaga, jalan Kalibutuh 195-197 Surabaya, Sejak 18 April 2016, telah terjalin hubungan dagang, kepada pemiliki Minimarket Seamart di Blitar dan di Malang, namun dibayar dengan 34 BG, senilai Rp.4.192.236.000,-,tidak bisa dikliringkan,alasan telah ditutup, dengan Terdakwa Wawan Tri Atmajaya, SH.(40),Warga jalan Tentara Genie Pelajar No.11, Kel. Kepanjen Kidul Kec. Kepanjen Kidul, Blitar, Pendidikan S-1,Hukum, dipimpin ketua majelis hakim Djoenaidie, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Online Senin (26/08/2024).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, MENYATAKAN,
Terdakwa Wawan Tri Atmajaya, SH, Terbukti Bersalah, melakukan tindak pidana, “Penggelapan“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Tri Atmajaya, SH,
dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Menyatakan Barang Bukti, sebagai pembuktian di dalam persidangan, Nomor 1 s.d Nomor 164,
*Tetap terlampir dalam berkas perkara*.
Barang Bukti Nomor 165 s.d. Nomor 182, *Dikembalikan kepada terdakwa*.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 28 Agustus 2024, dengan agenda Pembelaan Terdakwa.
Diketahui, PT.Unirama Duta Niaga, adalah distributor barang-barang konsumsi, berkantor di jalan Kalibutuh 195-197 Surabaya, Sejak 18 April 2016 jalin hubungan dagang dengan terdakwa Wawan Tri Atmajaya,SH, pemiliki Minimarket Seamart di Blitar dan di Malang, pembelian produk Unicharm (popok, tissue), mie, green tea, berbagai macam minuman lain, pembayaran menggunakan Bilyet Giro (BG).
Bulan April – Juli 2019, terdakwa Wawan bertahap lakukan order melalui WA ke Handphone saksi Ahmad Fauzi (Manager Operasional PT.Unirama Duta Niaga (PT.UDN) Cab. Blitar, juga Purchase Order (PO) Barang yang dipesan senilai Rp.3.203.187.201,-, sesuai 89 lembar faktur penjualan dari PT.UDN ke Minimarket Sea Mart dan Toko Sumber Susu di Blitar.
Terdapat 61 Nota Retur dari terdakwa ke PT.UDN, Rp. 103.589.615,-
Selain Minimarket Sea Mart Kota Blitar, terdakwa secara bertahap pada 9 Juli 2019 – 20 Juli 2019 melakukan order melalui WA. handphone saksi Widayanto selaku Manager Operasional PT.UDN, Cab.Malang, barang yang dipesan senilai Rp.1.573.388.401.-
sesuai 8 lembar faktur penjualan dari PT. UDN ke Minimarket Sea Mart, Kab. Malang.
Pembelian barang Minimarket Sea Mart Blitar, PT. UDN menerima pembayaran sebagian dari terdakwa, dengan cara transfer dari rekening Bank CIMB NIAGA ke rekening Bank CIMB NIAGA an. PT.Unirama Duta Niaga, bertahap dengan total Rp.480.753.000,-
Sisanya dibayar menggunakan 23 Bilyet Giro (BG) dari terdakwa,
– 4 lembar Bilyet Giro Bank Mandiri an.nasabah PT. Gamma Tirta Utama, namun, jatuh tempo tidak dapat dikliringkan, alasan rekening telah ditutup.
-9 lembar Bilyet Giro Bank Mandiri an.nasabah PT. Gamma Tirta Utama, pada jatuh tempo tidak dapat dikliringkan, alasan Koreksi Bilyet Giro tidak sesuai dengen ketentuan.
-7 lembar Bilyet Giro Mandiri an.nasabah PT. Gamma Tirta Utama, tidak bisa dikliringkan,tidak ada tanggal jatuh tempo.
– 3 lembar Bilyet Giro Bank CIMB Niaga an.nasabah PT.Sumber Adi Prima, tidak bisa dikliringkan, tidak ada tanggal jatuh tempo.
Total nilai 23 Bilyet Giro yang dibayarkan terdakwa, seluruhnya tidak bisa dikliringkan oleh PT.UDN Rp.2.618.848.000,-
Pembelian barang untuk Minimarket Sea Mart Kab. Malang, PT. UDN, menerima pembayaran dari terdakwa sebanyak 11 BG Bank Mandiri Malang an.PT.Gamma Tirta Utama, pada jatuh tempo, tidak bisa dikliringkan, alasan rekening giro/rekening khusus telah ditutup dengan total Rp.1.573.388.000,-
Tidak bisa dicairkan 34 Bilyet Giro dari PT.Gamma Tirta Utama untuk pembayaran pembelian barang dari PT.UDN.
Selanjutnya David, Branch Manager bersama saksi Ahmad Fauzi Manager Ops. Cab.Blitar dan saksi Hasti Kasuma Wardhana selaku GM. PT.Unirama Duta Niaga menemui terdakwa Wawan di Minimarket Sea Mart di Kota Blitar, melakukan penagihan,terdakwa Wawan berjanji akan membayar lunas sampai akhir tahun 2019, sampai saat ini tidak ada realisasi pembayaran lunas dari terdakwa Wawan. PT.UDN melalui Kuasanya telah melakukan teguran berupa 2 kali Surat Somasi.
Pengakuan terdakwa Wawan, uang hasil penjualan barang-barang berasal dari PT.Unirama Duta Niaga Rp.2.500.000.000,-s/d Rp.3.000.000.000,-, dipergunakan membangun gudang Sea Mart di Kota Blitar, sisanya dipergunakan untuk kepentingan operasional PT. Gamma Tirta Utama. Akibat perbuatan terdakwa, PT. Unirama Duta Niaga mengalami kerugian Rp.4.192.236.000,-
Foto : Terdakwa Wawan Tri Atmajaya, SH.(40), agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Online, Senin (26/08/2024).
(matsari)