EMOSI! SALING BALAS POSTING STATUS DI WA,DIKETAHUI UMUM,INDRA SETIAWATI DIJERAT UU.ITE,DIHUKUM 6 BULAN BUI.(NYATAKAN PIKIR – PIKIR)

3 min read

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya : Sidang perkara pidana dengan sengaja menghina seseorang menggunakan sarana HP, mengakses hinaan tersebut dengan cara memasang di status WhatsApp, diketahui oleh Umum dan dibaca oleh korbannya Anggun Agustin Melani,sehingga merasa malu, merusak nama baik dan reputasinya merasa tercemar, dengan Terdakwa Indra Setiawati binti alm.Sumarto (tidak ditahan), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

 

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Halima Umaternate, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Terdakwa Indra Setiawati binti alm.Sumarto,
terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp. 10.000.000,-,Subsidair 1 bulan penjara.Memerintahkan Terdakwa untuk segera ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya.” Kamis (22/08/2024).

Menetapkan barang bukti,
1 lembar screenshoot status Indra Setiawati, Minggu 04 Juni 2023, memasang foto Anggun Agustin Melani : dengan tulisan “Raimuuu kok gk isin..percuma koen gawe kegiatan sok sial…atase duwek njalok sumbangan..kon sembayang jungkal jungkel tapi cangkem bosokk..”
1lembar screenshoot status Indra Setiawati, Minggu tanggal 04 Juni 2023 “Cek sopo ae sing ketemu jenengen Anggun Meilani Putri asemrowo sing gayane koyok ibu sosialitatapii asliee ra tau gablek ketengan.ngomongo tak golek I tak tapuk ane lambene iku”.
1lembar screenshoot status Indra Setiawati, hari Minggu 04 Juni 2023 memasang foto Anggun Agustin Melani, “iki…wonge.ngomongo yo cek sopo ae sing moco sttsku.”
*Terlampir dalam berkas perkara*.
1unit handphone merek Samsung Type GALAXY J1 warna putih,
*Dirampas untuk dimusnahkan*.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa Indra Setiawati dengan pidana penjara 8 bulan, Denda Rp.10 Juta, Subsidair 2 bulan penjara, Memerintahkan Terdakwa untuk segera ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Indra Setiawati, yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan Pikir – Pikir, “Saya pikir- Pikir dulu yang mulia,” katanya.

Diketahui, Minggu 04 Juni 2023, Terdakwa Indra Setiawati binti alm.Sumarto,merupakan anggota organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suramadu (LPMS), mendapat informasi jika salah satu anggota bernama saksi Anggun Agustin Melani, menyebar informasi yang menjelekkan nama baik terdakwa saat meminjam uang kepada anggota organisasi lainnya.

Terdakwa emosi, dengan menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy J1, kemudian terdakwa memposting status di Whatsapp yang dapat dilihat oleh semua orang yang menyimpan nomor handphone terdakwa dengan tulisan “CEK SOPO AE SING KETEMU JENENGE ANGGUN MEILANI PUTRI ASEMROWO SING GAYANE KOYOK IBU SOSIALITAA.. TAPII ASLIEE RA TAU GABLEK KETENGAN. NGOMONGO TAK GOLEK I TAK TAPUK ANE LAMBENE IKU” (siapa saja yang bertemu dengan Anggun Agustin Melani dari Asemrowo yang memiliki gaya seperti ibu sosialita namun aslinya tidak pernah punya uang, bilang mau saya tampar mulutnya).

Berselang 3 menit kemudian, terdakwa memposting kembali bentuk status Whatsapp, berisikan foto saksi Anggun Agustin Melani, bertuliskan “RAIMU KOK GAK ISIN.. PERCUMA KOWE GWE KEGIATAN SOK SIAL.. ATASE DUWEK JAOK SUMBANGAN.. KON SEMBAYANG JUNGKAL JUNGKEL TAPI CANGKEM BOSOOKK” (wajah kamu tidak malu, percuma kamu membuat kegiatan sosial namun terdakwa pelesetkan menjadi sok sial, namun uang meminta sumbangan atau iuran, kamu beribadah jungkir balik tapi mulutnya busuk).

Atas postingan terdakwa tersebut sampai kepada saksi Anggun Agustin Melani,atas informasi dari saksi Lilik Khofifah, saksi Maisun, saksi Faridah, dan saksi Lia Dwi Agustin yang memiliki dan menyimpan nomor Terdakwa.

Selanjutnya, saksi Anggun Agustin Melani melaporkan perbuatan yang dilakukan terdakwa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.Saksi Anggun Agustin Melani merasa malu, merusak nama baik dan reputasinya merasa tercemar.

Foto : Terdakwa Indra Setiawati binti alm.Sumarto (tidak ditahan), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (22/08/2024).

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *