BELI GANJA 1 KILOGRAM,KURNIAWAN DICIDUK DENGAN BB. 871 GRAM, DITUNTUT 7 TAHUN BUI , DENDA Rp. 800 JUTA
2 min readRed; TABIRNUSANTARA
Surabaya : Sidang perkara pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kilogram, yang dibeli dari Andi alias Brong ( buronan) seharga Rp.8,5 juta, diambil cara ranjau di Sepanjang Taman Sidoarjo,dibagi menjadi 8 bungkus plastik ditaruh dalam tas, dengan Terdakwa Kurniawan Anak dari Djong Nyam Song (alm) (39),asal Jakarta Batam Park blok D/30, Lubuk Baja Kota Batam, atau di jalan Modern Tengah IV/63 E, Gunung Anyar,Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Heru Hanindyo, Pendidikan D3, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Kurniawan Anak dari Djong Nyam Song (alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja)”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kurniawan Anak dari Djong Nyam Song (alm), berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 800 juta, Subsidair 3 bulan penjara”Rabu (21/08).
Menyatakan barang bukti,
1bungkus plastik Ganja berat 349,860 gram,1bungkus plastik Ganja berat 91,923 gram,1bungkus berisi Ganja berat 35,290 gram,
1bungkus plastik Ganja berat 81,530 gram,1bungkus plastik Ganja 95,776 gram,1bungkus plastik Ganja 92,833 gram,
1bungkus plastik Ganja 117,780 gram,1bungkus plastik Ganja berat 6,810 gram, *Berat Total 871,802 gram* 1 tas punggung warna hitam,
1 HP Xiaomi warna hitam,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 28 Agustus 2024, agenda Pembelaan (Pledoi) penasehat hukum Terdakwa, Victor Sinaga dan Rekan.
Diketahui, pada Jumat 12 April, terdakwa Terdakwa Kurniawan Anak dari Djong Nyam Song (alm),membeli ganja dari Andi alias Brong (Buronan), Jam11.00 wib terdakwa menghubungi Andi Als Brong melalui WhatsApp, membeli Ganja 1kilogram,Andi Alias Brong menjawab ada harga Rp.8,5 juta.
terdakwa janji bertemu dengan Andi Alias Brong di daerah Sepanjang Taman Sidoarjo.
Saat bertemu uang diminta oleh Andi untuk ditransfer ke rekening an.Andi Novriyanto melalui M- banking,terdakwa diminta menunggu, kemudian jam 18.00 wib Andi datang menyerahkan Ganja yang dibeli, lalu terdakwa pulang.
Ganja tersebut dibagi menjadi 8 poket, disimpan dalam tas punggung warna hitam dalam kamar rumah terdakwa Jalan Modern Tengah IV/63 E Gunung Anyar Tambak Kec. Gunung Anyar Surabaya.
Selanjutnya hari Senin 22 April 2024, jam 21.30 wib terdakwa ditangkap saksi Yogy Indra Yudistira, saksi R. Hadi Racha Boby beserta Anggota Polrestabes Surabaya di rumahnya.Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1bungkus plastik berisi Ganja berat 349,860 gram,
1bungkus plastik berisi Ganja berat 91,923 gram,1bungkus plastik berisi Ganja berat 35,290 gram,
1bungkus plastik berisi jenis Ganja berat 81,530 gram,
1bungkus plastik berisi Ganja berat 95,776 gram,
1bungkus plastik berisi Ganja berat 92,833 gram,
1bungkus plastik berisi Ganja berat 117,780 gram,
1bungkus plastik berisi Ganja berat 6,810 gram,
*Berat Total 871,802 gram* ditemukan dalam tas punggung warna hitam, dalam kamar rumah Terdakwa.1 Handphone Xiaomi warna hitam dalam genggaman tangan terdakwa.
Foto : Terdakwa Kurniawan Anak dari Djong Nyam Song (alm)(39), dan penasehat hukum terdakwa, Victor Sinaga &Rekan, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(MS)