SPESIALIS PEMAIN TIPU INVESTASI PEMODAL DI KEMPLANG Rp.5,9 MILIAR, GREDDY HERNANDO DIHUKUM 30 BULAN BUI

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain king koil nilai milyaran, saat kondisi pandemi, rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai, lalu dibuang, hingga king koil menerima banyak pesanan sprei, sehingga Canggih Soelimin menyetor uang Hingga total Rp 5,9 Miliar, dengan laba 4%, namun keuntungan tersebut hanya abal-abal atau Fiktif, dengan Terdakwa Greddy Harnando (40), warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya,Pendidikan S-2 (Strategic Management),bersama dengan
Terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Wiyata 5/6, Gayungan Surabaya, Pendidikan S1,(berkas penuntutan terpisah /splitzing),diruang Tirta 2 PN Surabaya.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Greddy Harnando (40), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Tindak Pidana Penipuan “ sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Greddy Harnando (40),
dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Kamis (11/07).
Menetapkan barang bukti,
Menetapkan barang bukti,
7 lembar cek, Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BCA,
1 lembar CEK BCA KCP Klampis,31 Oktober 2022,Rp. 500.000.000,-
1 lembar CEK BCA KCP Klampis, 31 Oktober 2022,Rp. 750.000.000,-
1 lembar CEK BCA KCP Klampis, 30 November 2022,Rp. 700.000.000,-
1 lembar CEK BCA KCP Klampis, 30 November 2022,Rp. 1.000.000.000,- 1 lembar CEK BCA KCP Klampis, 30 Desember 2022,Rp. 800.000.000,-
1 lembar CEK BCA KCP Klampis,30 Desember 2022, Rp. 600.000.000,-
1 lembar CEK BCA KCP Klampis,31 Januari 2022,Rp. 1.600.000.000,- ,
*Dan berkas pembuktian lainnya di dalam persidangan,dipergunakan dalam perkara Terdakwa Greddy Hernando yang lainnya*.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, tahun 2019 terdakwa Greddy Harnando berkenalan dengan Canggih Soliemin,di Café Tanamerah Trunojoyo 75 Surabaya,Terdakwa mengaku sebagai Komisaris Utama di PT.Garda Tamatex Indonesia ( PT.GTI),dan Direktur Utama Indah Catur Agustin,bergerak di bidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki.
September 2020, Terdakwa Greddy Harnando bertemu dengan Canggih Soliemin bersama Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe yang sama.Dalam pertemuan Terdakwa mengatakan kepada Canggih Soliemin merupakan Komut. di PT. GTI, sedang kerjasama dengan PT.Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi izin resmi merk KING KOIL di Indonesia, dengan nilai Milyaran Rupiah.
Kondisi Pandemi / Covid-19, semua rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai dan dibuang,Terdakwa menjanjikan keuntungan 4% dari investasi,Terdakwa Greddy meminta Terdakwa Indah Catur Agustin membuat RAB supply kain king koil dan dibuat RAB Supply kain king koil September – November 2020 dan periode November – Desember 2020.
Greddy Harnando 1 September 2020 mengirim rincian pekerjaan lewat WA kepada Canggih Soelimin
RAB supply King Koil ( November – Desember 2020) total laba Rp 379.250.000,-, untuk setiap periodenya,seakan- akan terlihat PT.GTI memang kerjasama dengan PT.Duta Abadi Primantara (DAP).
Saksi Indah Catur Agustin menyakinkan saksi Canggih, adanya order dari king koil dalam jumlah besar,dan menjanjikan bagi hasil 4% tiap bulannya.Indah yang mengatur operasional, berhubungan langsung dengan pihak king koil serta akan memberikan bunga 4%/ bulan, sesuai modal yang disetor, sehingga saksi Canggih Soliemin
mau investasikan dananya, dan beberapa kali telah menginvestasikan dananya, ke Rek.BCA Cab.Darmo Surabaya, an.PT.Garda Tamatex Indonesia, periode November 2020 – September 2021, total Rp 5.950.000.000,-
Saksi Canggih Soelimin beberapa kali meminta kepada Terdakwa Greddy Harnando maupun Terdakwa Indah Catur Agustin
segera mengembalikan modal miliknya, sesuai jatuh tempo periode bulan Juni 2021 s/d September 2022, namun kedua terdakwa selalu menghindar
pemenuhan kebutuhan kain king koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.
Supaya saksi Canggih tidak.menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA Cab.Klampis nilai total RP. 5.950.000.000,- 7 lembar Cek tersebut menurut Terdakwa Greddy bisa dicairkan periode Oktober 2022 s/d Januari 2023, namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa dengan keterangan “rekening giro atau rekening khusus telah ditutup”.Saksi Canggih meminta dananya bisa dikembalikan secara bertahap sejumlah Rp. 1.125.000.000,- alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.
Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT.Duta Abadi Primantara, Perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan Terdakwa INDAH Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.
Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-
“Foto : Terdakwa Tipu Gelap Greddy Harnando (40), menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang Tirta 2 PN.Surabaya,Kamis (11/07/2024).
(LF)