MENYIMPAN SATWA LIAR DILINDUNGI JENIS KOMODO DAN.ULAR SANCA HIJAU ,PUJI SYANTURI, DIHUKUM 10 BULAN BUI, DENDA Rp. 10 JUTA.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya- Sidang perkara pidana menyimpan, memiliki, merawat dengan imbalan upah, satwa liar yang dilindungi jenis biawak komodo (Varanus Komodoensis)keadaan hidup dan seekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam keadaan hidup, tanpa dilengkapi surat kepemilikan, surat ijin penangkaran dari Dinas terkait,dan diperdagangkan, dengan Terdakwa Muhammad Puji Syanturi (21),Warga jalan Gersikan II/26 RT 08 RW 01 Kel Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya, Pendidikan SMK, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalama agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia, MENGADILI,
Menyatakan,Terdakwa Muhammad Puji Syanturi (21),terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) huruf a UU R.I No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.”dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10.000.000,-, Subsidair 2 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangbdijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Kamis (11/07).
Menetapkan barang bukti,
1 ekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dalam keadaan hidup,
1 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam keadaan hidup,
Diserahkan kepada BKSDA.
1 unit HP Merk Realme 10 warna Biru,Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,Pidana denda Rp.10.000.000,-, Subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui,Rabu 13 Maret 2024 jam 13.00,Saksi Junanto Saputro dan Dedy Kartika Duane,petugas Ditreskrimsus Jatim mendapat informasi adanya jual-beli satwa dilindungi di rumah terdakwa Muhammad Puji Syanturi.
di jalan Gersikan II/26 RT 08 RW 01 Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari Surabaya.
Rabu 13 Maret 2024 jam 13.30 Wib, petugas mendatangi rumah terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan satwa seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dalam keadaan hidup dan seekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam keadaan hidup, tanpa dilengkapi surat kepemilikan atau surat ijin penangkaran dari Dinas terkait.
Terdakwa mengaku seekor ular sanca hijau (Morelia viridis ) didapat dari Defri Berlino (DPO),
seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) didapat dari Affan alias Palapa.Terdakwa mengaku komodo tersebut hendak dikirim ke Chunays alamat Prujakan Cirebon.
Tujuan terdakwa memelihara seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dan seekor ular sanca hijau (Morelia viridis) keadaan hidup, untuk memperoleh keuntungan dari jasa menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi tersebut.
Saat ditangkap, disita barang bukti seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dan seekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam keadaan hidup, merupakan satwa yang dilindungi, sebuah keranjang buah, sebuah HP merk Realme 10 warna biru.
“Foto : Terdakwa Muhammad Puji Syanturi (21),(atas kiri) agenda sidang Putusan Hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, Kamis (11/07/2024).
(LF)