KEMPLANG Rp.5,9 MILIAR,GREDDY HERNANDO ( BERKAS TERPISAH),INDah CATUR AGUSTIN, BABLAS BUI. DIIKHLASKAN UANG Rp.4,8 MILIAR, MINTA KEADILAN  BANYAK KORBANNYA.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain king koil nilai milyaran, saat kondisi pandemi, rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai, lalu dibuang, hingga king koil menerima banyak pesanan sprei, sehingga Canggih Soelimin menyetor uang Hingga total Rp 5,9 Miliar, dengan laba 4%, namun keuntungan tersebut hanya abal-abal atau Fiktif, dengan Terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Wiyata 5/6, Gayungan Surabaya, Pendidikan S1, bersama dengan Greddy Hernando (dalam berkas perkara terpisah), dipimpin ketua majelis hakim Djoenaidie, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (01/07/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Indah Catur Agustin,melakukan tindak pidana,
“Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Canggih Soelimin dan saksi Silvester dipersidangan,
Canggih Soelimin mengatakan, “Diawal saya setorkan uang untuk investasi, dijamin ada keuntungan, ya cuma se simple itu saja,” terang Canggih.

“Sebelum sebelumnya Graddy menunjukan PO ada yang dari Soft Copy, ada dari hart copy, saya simpan,7 September saya masukan 600 juta, dapat keuntungan 48 juta,
21 hari kemudian saya masukan 1,6 Miliar, masih dapat pembagian keuntungan, yang 600 juta saya ambil setelah 2 bulan,” terangnya.

“Yang 600 juta uang diambil setelah 2 bulan, tapi yang 1,6 Miliar justru mendapat keuntungan 1 5 Miliar, modal anda masih tetap 1,6 miliar, bisa dijelaskan,” tanya pengacara terdakwa.

“Saya setor modal, soal.saya tarik atau saya setor itu sesuai kebutuhan saya,” jelas saksi.

“Deri awal cek an. PT.GTI, karena kelamaan, saya minta diperbarui an.Graddy, pernah diberikan 7 cek an.Graddy, cek yang 600 juta gak ada, waktu saya terima an.PT.GTI, yang bermasalah ada 7 cek,saat itu sedang Covid, gak sempat saya serahkan,” katanya.

“Ketika menerima 19 cek, pernah gak mencoba mencairkan cek tersebut,” tanya pengacara terdakwa.

“PT.GTI tidak pernah membayar dengan metode itu, kan cek nya an.Graddy sendiri, Karena kelamaan saya minta ganti yang baru, 21 November 2022, 7 cek itu sampai 2023,Cek 7 lembar diberikan Graddy,Cek menerima tidak ada tanda terimanya.

“Saat Graddy dan Indah gagal bayar,apakah ditagih, bagaimana cara menagihnya, apakah pernah dilaporkan ke Polisi oleh Graddy dan indah,”

“Namanya orang nagih pak,
Pernah dilaporkan main hakim sendiri, penggembokan Workshop milik Indah,asa perdamaian dan kesepakatan bersama setelah dilaporkan,Graddy dan indah Catur mencabut laporannya,Menerima pembayaran mobil.Lexus, mobil dan mobil mini copper.dari indah Catur, saya.melalui Lawyer, gak masalah Lawyer menagihnya pakai preman.Perjanjian kesepakatan bersama, tidak membawa ke jalur hukum,Namun indah melaporkan saya, mangkanya saya juga menempuh jalur hukum juga.” Terang saksi Canggih.

“Setelah perjanjian, dia tidak bisa bayar, dibayar dengan barang mobil Lexus, mini coper, alpard, tas brended dari Indah dan anting, 1,1 kalau ditaksir nilainya.yang dipermasalahkan modal 4,825 Miliar, yang belum dikembalikan,”
jelas pengacara terdakwa.

“Bagaimana tanggapan terdakwa,atas keterangan saksi,” tanya hakim Djoenaidie.

“Ada yang benar dan salah yang mulia,” “bertemu Canggih Disuruh tanda tangan kuasa jual,posisi sertifikat rumahbsaya sudah di graddy,tanda tangan kuasa jual dengan saya, diserahkan ke investor lain, itu salahnya, mengajak bagi hasil 4% saya tidak tau sama sekali,2021 – 2022 tidak pernah bertemu Canggih,saya bayar sesuai kemampuan saya, semua itu langsung antara Canggih dengan Graddy,masalah cek saya gak tau, Canggih selalu mengancam, mengerahkan Ormas,Canggih tau itu,saat mengancam – mengancam,” terang Indah.

“Yang Mulia, sisa modal saya, saya ikhlaskan saja,saya hanya minta keadilan, karena sudah banyak korbannya,” kata Canggih.

“Dari awal saya punya bisnis sendiri, korban banyak, karena kamu yang menutup bisnis,”kata Indah dengan nada tinggi.

Saksi Silvester, tidak.kenal dengan Terdakwa Indah Catur,saya berteman dengan Graddy,
“Tahun 2020 bulan September, saya juga pernah investasi di PT.GTI 2,5 miliar dijanjikan 4 % keuntungan
Yang presentasikan graddy,
Indah tdk ada, Indah hanya ada di Company Profil.Prinsipilnya King koil.indonesia,Kondisi waktu itu Covid, sprey di RS sekali pakai saja.
PO ada kop PT. GTI dan King Koil,
Ada.keuntungan 4% dari nilai Investasi, setiap bulan.”

“Saya investasi 2,5 miliar tidak ada gagal bayar, baik keuntungan maupun modal saya,2,5 miliar saya perpanjang sampai sekitar 9 bulanan, setiap bulan untung 100 juta, selama 9 bulan saya untung 900 juta,saat saya tarik semua modal saya gak ada masalah.

Sidang selanjutnya JPU akan menghadirkan Ahli dipersidangan, 30 Juli 2024.

Diketahui, tahun 2019 saksi Greddy Harnando berkenalan dengan saksi Canggih Suliemin, tahun 2020 saksi Canggih Suliemin bertemu Terdakwa Indah Catur Agustin di Café Tanamerah jalan Trunojoyo 75 Surabaya, saksi Graddy Harnando mengaku sebagai komisaris utama di PT. Garda Tamatex Indonesia, bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki.

September 2020, saksi Greddy Harnando bertemu Canggih Suliemin bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya, Greddy mengatakan kalau dirinya komisaris utama di PT. Garda Tamatex Indonesia (PT.GTI) sedang kerjasama dengan PT.Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk king koil di Indonesia, sedang memenuhi kebutuhan kain king koil nilainya milyaran rupiah, kondisi pandemi / COVID-19, rumah sakit-rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai, lalu dibuang, hingga king koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit ”

Greddy Harnando ( berkas perkara terpisah) menjanjikan untung 4% dari nilai investasi.Graddy meminta Terdakwa Indah Catur Agustin membuat RAB supply kain king koil, periode September- November 2020, dsn November – Desember 2020, dokumen RAB dikirim lewat whatsapp kepada terdakwa Greddy Harnando.

Greddy Harnando 1 September 2020 mengirim rincian pekerjaan lewat WA kepada Canggih Soelimin
RAB supply King Koil ( November – Desember 2020) total laba Rp 379.250.000,-, untuk setiap periodenya.Greddy memperkenalkan Terdakwa Indah Catur Agustin sebagai Dirut.PT.
Garda Tamatek Indonesia.

Terdakwa Indah Catur Agustin menyakinkan saksi Canggih, adanya order dari king koil dalam jumlah besar,dan menjanjikan bagi hasil 4% tiap bulannya.Terdakwa yang mengatur operasional, berhubungan langsung dengan pihak king koil serta akan memberikan bunga 4%/ bulan, sesuai modal yang disetor, sehingga saksi Canggih Soliemin
mau investasikan dananya, dan beberapa kali telah menginvestasikan dananya, ke Rek.BCA Cab.Darmo Surabaya, an.PT.Garda Tamatex Indonesia, periode November 2020 – September 2021, total Rp 5.950.000.000,-

Saksi Canggih Soelimin beberapa kali meminta kepada Terdakwa Greddy Harnando maupun Terdakwa Indah Catur Agustin
segera mengembalikan modal miliknya, sesuai jatuh tempo periode bulan Juni 2021 s/d September 2022, namun kedua terdakwa selalu menghindar
pemenuhan kebutuhan kain king koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya saksi Canggih tidak.menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA Cab.Klampis nilai total RP. 5.950.000.000,- 7 lembar Cek tersebut menurut Terdakwa Greddy bisa dicairkan periode Oktober 2022 s/d Januari 2023, namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa dengan keterangan “rekening giro atau rekening khusus telah ditutup”.Saksi Canggih meminta dananya bisa dikembalikan secara bertahap sejumlah Rp. 1.125.000.000,- alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-

 

Foto : Terdakwa Indah Catur Agustin (37)(kiri),Terdakwa Indah usai sidang kembali ke tahanan (kanan),agenda sidang saksi,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (01/07/2024).

Saksi Canggih Soelimin (kiri) dan saksi Silvester (kanan), memberikan keterangan dipersidangan.

 

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *