Uang Tagihan Rp.95 Juta, Diembat Tidak Disetorkan, Tan Ban Sian Alias Frangky, Dihukum 12 Bulan Bui.
3 min readRed: TABIRNUSANTARA
Surabaya- Sidang perkara pidana penggelapan barang dagangan milik PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), berupa barang kebutuhan rumah tangga, yang diorder, disiapkan barang sesuai order, dibuatkan surat jalan sesuai tujuanToko, namun tagihan pembayaran tidak disetorkan, dengan Terdakwa Tan Ban Sian / Frangky pemilik Toko Mitra Abadi Raya (MAR) Jalan Kedinding Indah No.06 Kel. Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya,
diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Moch.Taufik Tatas, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Tan Ban Sian / Frangky, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” Penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan secara berlanjut,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tan Ban Sian / Frangky,
dengan pidana penjara selama 1 tahun,Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan.”Senin (13/05).
Menetapkan barang bukti,
1lembar audit kerugian PT Metro Jaya Sukses Mandiri
12 lembar surat jalan PT Metro Jaya Sukses Mandiri
1lembar surat pernyataan dari Amalia Anjaria (Toko Bangun Jaya) jalan KH. Wahid Hasyim 105 Sampang/ 01 November 2023
1lembar surat pernyataan dari Ahmad Kurnadi (UD Tika) jalan Dirgahayu Kebunan Bugih Pamekasan/ 01 November 2023
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Diketahui,saksi Indra Kurniawan Manajer PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), bidang barang kebutuhan rumah tangga, di Pergudangan Surimulya Jalan Margomulyo 44 Blok DD/ 08 Surabaya, bekerja sama dengan terdakwa Tan Ban Sian / Frangky
pemilik Toko Mitra Abadi Raya (MAR)Jalan Kedinding Indah No.06 Kel. Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya.
Terdakwa sebagai sales freelance dengan sistem memesan barang : pintu aluminium, kuku macan, lis keramik, bak cuci piring stainless steel ke PT. (MJSM) dipasarkan kembali, melakukan pembayaran setiap 90 hari.
Terdakwa mematok harga pribadi, mengambil keuntungan dari selisih harga,Memesan cara menelepon ke PT.(MJSM) melalui saksi Muslimah admin yang mencatat dalam order barang, diserahkan ke saksi Sahrul Bayu Pamungkas bagian gudang untuk mempersiapkan barang sesuai order, dibuatkan surat jalan oleh saksi Hasnadia Wati Dewi bagian admin kas dan surat jalan.
Terdakwa mengambil barang yang dipesan di pergudangan PT. (MJSM), Margomulyo 44 Blok DD/08 Surabaya.Terdakwa menerima surat jalan, nota warna putih diserahkan ke Muslimah admin penjualan, selanjutnya dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penagihan.
Kurun waktu bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022, Terdakwa memesan barang dari PT. (MJSM),
01 Agustus 2022, 10 Bak Cuci Piring, Rp 6.517,590,-
01 Agustus 2022,14 Pintu Rp 8.640.000,-
02 Agustus 2022, 6 Pintu Rp 6.000.000,-
05 Agustus 2022, 10 Pintu Rp 6.250.000,-
12 Agustus 2022, 16 Bak Cuci Piring Rp 10.274.000,-
12 Agustus 2022, 6 Pintu Rp. 6.000.000,-
15 Agustus 2022, 25 Bak Cuci Piring Rp. 5.975.000,-
31 Agustus 2022, 22 Bak Cuci Piring Rp 14.058.000,-
31 Agustus 2022, 9 Pintu Rp. 2.975.000,-
28 September 2022,10 Bak Cuci Piring Rp. 990.000,-
28 September 2022, 21 Pintu Rp 17.250.000,-
07 Oktopber 2022, 300 Kuku Macan Rp 10.500.000,-
*Total Rp. 95.429.000,-*
Barang tersebut, telah dipasarkan Terdakwa berdasarkan surat jalan, penerima tujuan sudah melakukan pembayaran ke Terdakwa, Namun pembayaran yang diterima terdakwa, tidak disetorkan ke PT.(MJSM) lewat 90 hari, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Metro Jaya Sukses melalui saksi Indra Kurniawan mengalami kerugian materiil Rp.95.429.000,-
Terdakwa Tan Ban Sian / Frangky, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(LF)