Beli Sabu 2 Gram Dibagi 11 Poket Budi ( Buronan), Subagio Dan Zainudin Dituntut 8 Tahun Bui, Denda Rp. 1 Miliar.
2 min readRed: TABIRNUSANTARA
Surabaya –Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 gram seharga 1,8 juta,, dibeli dari Budi (buronan), oleh terdakwa dibagi menjadi 11 poket siap dijual, dengan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (14/05/2024).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan Narkotika, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa, denda Rp1 Miliar,
Subsidair 6 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti,
11 poket plastik klip berisi sabu, berat masing – masing (0,50, 0,50, 0,49, 0,35, 0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram,
1 bungkus plasti klip kosong.
11poket sabu ditemukan dalam dompet di samping kasur, 1 buah HP , 1 buah HP, Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya,
Saksi Ifit Karimudin mengatakan “Kami menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosannya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang saksi.
Terhadap ketrangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.
Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,
11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35, 0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya.
1bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.
Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)
hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.
Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap.
Terdakwa Subagio dan Zainudin ( kiri), saksi polisi Ifit Karimudin saat disumpah (tengah), Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal (kanan), agenda sidang Tuntutan JPU,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (14/05/2024).
(AM)