KIRIM SABU 520 GRAM LEWAT EKSPEDISI KE KALIMANTAN TENGAH*,DICIDUK BNNP JATIM, EDI SUSANTO BABLAS BUI.

3 min read

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya –Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat total 520 gram (1/2 kilogram lebih), dalam kemasan paket yang dikirim melalui ekspedisi Antariksa Antarnusa, Jalan Ahma Jais 74 Surabaya, dikirim ke Mega Cargo, diteruskan ke Angkasa Pura Logistik Juanda, dengan tujuan paket Kalimantan Tengah, paket ditolak di bandara, kembali ke ekspedisi, Polisi BNNP Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
Edi Susanto anak dari Budi Wiyono,
(45), alamat Karang Empat IX/53 RT. 005 RW. 007 Kel.Ploso Kec. Tambaksari Surabaya, Pendidikan SMA, diruang Kartika 1 PN. Surabaya, dipimpin Ketua majelis hakim R.Yoes Hartyarso, secara Vidio Call.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Edi Susanto anak dari Budi Wiyono, melakukan tindak pidana Narkotika, “Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,
1plastik klip berisi 2 poket sabu berat total 201,7 gram, beserta pembungkusnya.
1plastik klip berisi 3 poket sabu berat total 101,3 gram, beserta pembungkusnya.
1plastik klip berisi 21poket sabu berat total 108,3 gram, beserta pembungkusnya.
1plastik klip berisi 20 poket sabu berat total 103 gram, beserta pembungkusnya.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.Atau,
“dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

Diketahui, adanya paket barang dikirim melalui gojek pada Kamis 21 September 2023, jam 17.30 wib ke kantor ekspedisi Antariksa Antarnusa, Jalan Ahma Jais 74 Surabaya, identitas pengirim an. RUDY (My Snack) Surabaya,
penerima an. MAMA DEVY, Jalan Temanggung Tilung XVIII/ 13 Jekan Raya, Kalimantan Tengah, paket diterima karyawan PT. Antariksa Antarnusa, saksi Agus Iwantoko.
Paket dikirim ke Mega Cargo, diteruskan ke Angkasa Pura Logistik Juanda.

Sabtu 23 September 2023 jam 10.00 wib, saksi Agus Iwantoko
dapat kabar dari perwakilan ekspedisi Antariksa Antarnusa wilayah Kalimantan Tengah, paket tersebut belum sampai, sehingga saksi melakukan pengecekan ke Mega Cargo dan setelah Mega Cargo melakukan pengecekan ke Angkasa Pura Logistik Juanda ternyata paket tersebut berisi barang berbahaya, tidak bisa dikirim ke alamat tujuan melalui pesawat udara.

Selasa 26 September 2023, paket dikembalikan ke ekspedisi Antariksa Antarnusa melalui Mega Cargo. Selanjutnya Agus Iwantoko, menghubungi nomor HP tertera di paket untuk mengambil kembali paketan barang miliknya, dijawab akan mengambil paket barang ke kantor ekspedisi Antariksa Antarnusa.

Terdakwa datang mengambil paketan, saksi Agus mengecek nomor handphone yang tertera di paket sesuai nomor handphone terdakwa, akhirnya saksi Agus Iwantoko menyerahkan paket kepada terdakwa, Selanjutnya terdakwa membawa paket tersebut, Saat terdakwa keluar dari ekspedisi Antariksa Antarnusa membawa paketan, petugas polisi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jawa Timur) melakukan penangkapan atas terdakwa, selanjutnya melakukan pemeriksaan paket barang, pada saat dibuka paketan berisi beberapa bungkus paketan narkotika jenis sabu.Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jatim.

Barang bukti yang diamankan, saat penangkapan dan penggeledahan atas terdakwa Edy Susanto, berupa: *1plastik klip berisi 2 poket sabu*,
100,9 gram dan100,8 gram.
*1plastik klip berisi 3 poket sabu*,
50,6 gram, 25,4 gram, 25,3 gram.
*1plastik klip berisi 21 poket sabu*
(5,0 gram, 5,1 gram,5,0 gram,5,3 gram, 5,1 gram, 5,2 gram, 5,3 gram,
5,2 gram, 5,2 gram,5,1 gram, 5,2 gram, 5,2 gram,5,2 gram, 5,2 gram, 5,2 gram,5,2 gram,5,1 gram,5,2 gram, 5,1 gram,5,0 gram,5,1 gram)
*1plastik klip berisi 20 poket sabu*
(5,3, 5,3, 5,3, 5,4, 5,2, 5,2, 5,0, 5,1, 5,2,5,1,5,1,5,1,5,1,5,1,5,2,5,0,5,1,5,1,5,0,) gram.beserta pembungkusnya.
1unit handphone Samsung A600 G hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Ayla, warna merah Nopol S-1351-EO.

Sabu dalam penguasaan terdakwa yang diambil di ekspedisi Antariksa Antarnusa, Ahmad Jaiz 74 Surabaya atas perintah BOS (DPO), janji diberi upah Rp.2 juta, jika paket sabu sudah diterima pihak penerima.

Terdakwa Edi Susanto anak dari Budi Wiyono(45),(kiri), PH Victor Sinaga, JPU.Furkon Adi Hermawan, sidang diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(LF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *