KEPALA TOKO HANDPHONE, GELAPKAN 48 UNIT HP KERUGIAN Rp. 130 JUTA,RATIH IRMA PUTRI DITUNTUT 18 BULAN BUI.

Red:*TABIR NUSANTARA*
Surabaya- Sidang perkara pidana melakukan penggelapan barang Handphone sebanyak 48 buah dengan berbagai merk diantaranya, merk Oppo 13 unit, merk Vivo dan Samsung 21 unit, merk Realme dan merk Xiomi, dijual dibawah harga pasaran, sehingga Toko Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cab. Manukan, merugi hingga Rp 130 juta, dengan
Terdakwa Ratih Irma Putri, dipimpin ketua majelis hakim Sarifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, Menyatakan,Terdakwa Ratih Irma Putri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penggelapan karena hubungan kerja” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 374 KUHP”, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratih Irma Putri, dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti, seluruhnya, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 buah flashdisk warna hitam merah 15 GB, berisikan rekaman CCTV dan rekaman vidio amatir,
1,kartu ATM BCA PASPOR PLATINUM, an. Ratih Irma Putri.
Dirampas untuk dimusnahkan
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Dona Nur hidayat dan saksi Septi.
Dona menerangkan “saya mengenal Ratih teman kerja, di bagian promosi barang, dia gak bisa bawa motor, lalu dengan saya ke warung kopi, saya lihat satu orang, dalam tasnya itu berisi HP,”
Saksi Septi mengatakan, ” memang saya yang nyetak, bayar ke saya kadang cas kadang transfer, benar Pernah transfer ke saya 10 juta, tapi saya lupa tanggalnya,dikurangi dari yang 130 juta itu,sekitar bulan Juni itu,
“ada yang masuk 10 juta, perhitungan 130 juta kerugiannya, itu hitungan dari siapa,” tanya hakim.
“betul yang mulia, ada uang masuk 10 juta,130 juta perhitungan dari siapa, saya gak tau yang mulia,” terang Septi.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Ratih membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.
Diketahui, terdakwa Ratih Irma Putri bekerja sebagai karyawan kontrak PT Harapan Seluler Makmur (Hacom),1 Oktober 2022, Juni Tahun 2023 terdakwa diangkat secara lisan sebagai Kepala Toko Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cab. Manukan.
Setiap bulan mendapat gaji Rp. 3.500.000,-
Tugas dan tanggung jawab Terdakwa, Promosi dan penjualan barang, Melakukan order barang yang kosong ke pusat, Pengecekan barang, mengatur penerimaan barang sesuai PO.
-Mengontrol stok barang, pengecekkan barang nota dan uang di kasir, membuat penjualan setiap hari dan laporan omset,tanggung jawab barang yang hilang.
Setelah menjabat Kepala Toko, bulan Juni 2023, diberikan wewenang melakukan penjualan beberapa Hand Phone berbagai merk diantara merk Oppo, Samsung dan Vivo, harga yang sudah ditentukan perusahaan, penjualan secara cas atau kredit,
48 Handphone yang akan dijual dengan beberapa jenis,
13 Handphone merk OPPO, berbagai merk.
1,buah HP merk Realme,
21 HP merk Vivo berbagi type.
1,buah HP merk Xiaomi
Dengan jumlah Total Rp.130.052.999,-
Setelah Hand Phone sebanyak 48 berbagai merk dikuasai terdakwa, bulan Juni 2023 terdakwa menghubungi Aini untuk dicarikan pembeli lalu Aini memberikan No.HP an.Andi Kurniawan , Moh Arif dan Moh Imam ( DPO) lalu menghubungi dan membuat janji bertemu di Cafe Break jalan Manukan Tama 53, tidak jauh dari tempat kerja terdakwa.
Kemudian melakukan transaksi jual beli, terdakwa membawa 48 HP, terdiri 13 HP merk Oppo, berbagai merk, 1,buah HP merk Realme,
21 HP Vivo berbagi type.
1,buah HP merk Xiaomi
Dijual dibawah harga pasar berkisar Rp 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- dari hasil penjualan HP sebanyak 48, tidak disetor ke perusahaan, namun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan Entertainment.
Berdasarkan audit dari Perusahaan pada tanggal 22 Juni 2023 sejumlah Hand Phone sebanyak 48 buah hilang dan tidak ada Toko.Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 48 HP
milik PT Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cab. Manukan sebesar Rp 130.052.999,-, untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dan Entertainment. tanpa seijin PT Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cab. Manukan Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Harapan Seluler Makmur (Hacom) Cab. Manukan menderita kerugian Rp 130.052.999,-
Terdakwa Ratih Irma Putri ( kiri bawah), saksi Septi dan saksi Dona Nur hidayat (kanan), sidang dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(AM)