KULAKAN SABU 15 GRAM HARGA Rp.12 JUTA, SUSANTO PEDAGANG SABU , DIHUKUM 8 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR

Red: * TABIRNUSANTARA*

Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 15 gram harga Rp. 12.750.000,-, membeli dengan cara ranjau dari Noval ( buronan), harga pergram Rp.850 ribu, dijual ke pelanggan harga Rp.950 ribu, dengan Terdakwa Susanto bin Matnadji, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, MENGADILI,
Menyatakan, Terdakwa Susanto bin Matnadji, melakukan tindak pidana Narkotika, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Menyatakan Terdakwa Susanto Bin Matnadji telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menerima atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.1Miliar, Subsidair 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
4 poket sabu dengan berat masing-masing (1,7, 2,6, 7,2, 0,65) gram, Total 12,15 gram, beserta bungkusnya.
3 bendel plastik klip,
1 buah timbangan elektrik,
1 buah dompet kain warna merah,
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Uang tunai Rp. 3.00.000,-
Dirampas untuk negara.
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan, Denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim,Terdakwa Susanto bin Matnadji, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima, ” kami meneeima yang mulia,”katanya.

Diketahui, hari Kamis 07 Desember 2023,Terdakwa Susanto bin Matnadji, menghubungi Noval (DPO) lewat telpone WA,untuk membeli Sabu sebanyak 15 Gram Rp. 12.750.000,- untuk per gram Rp. 850.000,- pembayaran di angsur, disetujui oleh Noval (DPO), sabu yang diranjau di Jalan Suramadu Bangkalan.

Terdakwa berangkat mengambil ranjauan sabu. Kemudian Kamis 7 Desember 2023, jam 23.00 wib Terdakwa pulang di Kos Kapas Lor Gading,Tambaksari Surabaya, dibagi beberapa Poket, beratnya masing-masing dikira-kira, dijual kembali ke langganan Terdakwa sesuai permintaan pembeli.

Kepada Hendri bin Maman ( berkas terpisah), 1 poket/ 1 gram/ harga 950 ribu, diantar kerumah Hendri Jalan Sidoyoso Wetan 89, Simokerto Surabaya.

Saksi Oki Ari Saputra dan Ridho Arbiyanto anggota Polrestabes Surabaya,melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Susanto bin Matnadji, pada Hari Minggu 10 Desember 2023, jam 00.30 wib di Platok Gg Langgar Sidotopo Wetan Surabaya saat sedang makan, ditemukan barang bukti Sabu sebanyak : 1poket berat 0,65 gram, dilanjutkan penggeledahan di kamar kos Kapas Lor Gading Surabaya. berhasil mengamankan 3 sabu, dengan berat total 11,5 gram, serta dengan BB.lainnya.

Terdakwa Susanto bin Matnadji,(kiri), PH.Victor Sinaga (tengah), Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, agenda sidang putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(LF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *