JAKSA TUNTUT HUKUMAN MATI PRASETYONO ADI, DI HUKUM 20 TAHUN BUI,JAKSA NYATAKAN BANDING AKIBAT AMBIL KIRIMAN  NARKOTIKA

*TABIRNUSANTARA*

Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Karnopen, sebanyak 5 Coly berisi 186.000 butir pil warna putih, dengan berat total 125 Kilogram, dari kota Banjarmasin yang dikirim lewat Ekspedisi Centra Cargo Wiyung Raya Menganti/15 Wiyung Surabaya, yang selanjutnya di muat dalam angkutan umum, rencana menuju Bojonegoro, dengan Terdakwa Prasetyono Adi, anak dari Budiono (alm), diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (26/03/2024)

Dalam agenda putusan, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani,
MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Terdakwa Prasetyono Adi, anak dari Budiono (alm), terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana Narkotika,“tanpa hak menawarkan untuk menjual, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prasetyono Adi Anak dari Budiono (Alm), dengan pidana penjara selama 20 tahun”.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Memerintahkan barang bukti,
5 coly berisi 186 bungkus plastic transparan berisi 186.000 butir Narkotika jenis Pil Karnopen warna putih dengan berat 125 kilogram beserta pembungkusnya,
1 buah HP Samsung warna hitam,
4 lembar resi surat tanda terima pengiriman barang,
Uang tunai Rp. 1.000.000,-,
1 ATM BCA, buah timbangan elektrik. Dirampas untuk dimusnakan.

Putusan hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Prasetyono Adi, anak dari Budiono (alm), dengan pidana MATI, Kamis (07/03).

Terhadap putusan hakim Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Roni Bahmari, Menyatakan menerima,” kami menerima yang mulia,” katanya.

Namun tidak dengan Penuntut Umum, terhadap putusan tersebut menyatakan Banding, ” kami mengajukan banding yang mulia,” ucapnya.

Diketahui, pada hari Jumat 10 Oktober 2023, jam 10. 00 wib Terdakwa Prasetyono Adi dihubungi Iskak (DPO) lewat HP, disuruh stanby barang pil Karnopen akan datang hari Jumat atau Sabtu.

Sabtu 14 Oktober 2023, jam 09.00 wib, Iskak (DPO) kembali menelpon Terdakwa, diperintah mengambil Narkotika jenis Pil Karnopen di Centra Cargo Wiyung, Raya Menganti/15 Wiyung Surabaya, Terdakwa ditransfer Iskak Rp.3 juta, untukembayar ekspedisi dan upah untuk Terdakwa.

Hari Sabtu14 Oktober 2023 jam 11.30 wib,Terdakwa menyewa mobil angkot untuk mengambil Pil Karnopen di Centra Cargo Wiyung.
Membayar jasa pengangkutan espedisi Rp. 2 juta, Terdakwa mengambil Pil Karnopen, saat akan dimasukkan mobil angkot, Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra dan saksi Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat.

Dilakukan penggeledahan ditemukan, 5 coly berisi 186 bungkus plastik berisi 186.000 butir pil Karnopen warna putih, dengan berat 125 kilogram beserta pembungkusnya. Ditemukan di Centra Cargo Wiyung Raya Menganti/15 Wiyung Surabaya.
1HP Samsung warna hitam,
4 lembar resi surat tanda terima pengiriman barang.
Uang tunai Rp.1juta, 1ATM BCA.
Ditemukan di dompet terdakwa.
1 timbangan elektrik.
Ditemukan dirumah terdakwa.

Terdakwa Prasetyono Adi (kiri), JPU Suparlan (tengah), Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani (kanan), sidang agenda putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya,Selasa (26/03/2024).

 

(LF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *