REBUTAN PARKIR DI ROYAL PLAZA,KORBAN PARKIR DULUAN,CEKCOK MULUT BERAKHIR ANIAYA DENGAN TAMPARAN,STEVI MIRELLA TIDAK NGAKU NAMPAR, DITUNTUT 10 BULAN BUI.

*TABIRNUSANTARA*

Surabaya – Sidang perkara pidana perbuatan penganiayaan terhadap korbannya, dengan cara menampar dengan tangan kanan , posisi tangan terbuka sebanyak 1kali mengenai pipi sebelah kiri dibawah mata saksi korban Ria, perkara ini tersulut awalnya ingin parkir mobil ditempat yang sama di Royal plaza Mal,dengan Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse binti Steve Ririmasse, diruang Tirta 2 PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse binti Steve Ririmasse, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan” “Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan”.

Menyatakan barang bukti,
1 buah flashdisk berisi rekaman saat kejadian penganiayaan, di Parkiran Mobil P 3 Royal Plaza Surabaya. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban Ria Christiana Rosida, saksi Budi Setyono ( suami korban), dan saksi M.Farid, Cleaning service.

Ria mengatakan, “mobil saya mau parkir, ada satu mobil mau keluar, kita tunggu, gak taunya mobil terdakwa juga ngincar tempat parkir tersebut, kita lebih dekat dan lebih dulu, kita masukan mobil ke parkiran, saat kita mau masuk melewati dia, dia ngomel gak jelas, terjadi cekcok mulut berakhir dia menampar saya,” terang saksi.

“Dia dorong anak saya juga, Dibawah mata kiri sakit cenut – cenut, sekitar lima harian, saya lakukan visium di RSI, saya mau memaafkan dia, asal dia mengaku kalau menampar saya, dia tidak mau mengakui perbuatannya, sampai dikantor polisi tetap merasa dia tidak melakukan tamparan kepada saya,” tambah saksi.

Bagaimana keterangan saksi korban ini,” “saya tidak memukul yang mulia, perbuatan justru dari korban mendorong saya, saya reflek mungkin tangan saya ke muka dia,” terang Stevi.

Diketahui pada hari Sabtu 10 Desember 2022 jam 19.04 wib, di lokasi parkir P-3 Royal Plaza Surabaya, jalan Ahmad Yani 16-18, Surabaya, saksi Ria Christiana Rosida bersama dengan Budi Setyono ( suami) dan anaknya, mengendarai mobil Sigra mau parkir di parkiran Royal Plaza,

Saksi Ria melihat ada mobil mau keluar, sehingga ssksi Ria dan suaminya berhenti diposisi sebelum mobil yang akan keluar tersebut, ternyata di belakang mobil saksi Ria ada mobil Terdakwa Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse yang juga mencari parkir, mobil terdakwa menyalip mobil saksi Ria, dan berhenti di depan mobil saksi Ria, menunggu mobil itu keluar.

Setelah mobil keluar, saksi Budi Setyono memarkir mobil tersebut, ternyata mobil terdakwa juga mau memarkir kendaraannya di tempat itu.Terdakwa tidak jadi parkir, sambil jalan Terdakwa memaki- maki saksi Ria.

Ketika saksi Ria mau masuk melewati Terdakwa, saat itulah terjadi Cekcok mulut hingga berakhir penganiayaan, dengan cara menampar menggunakan tangan kanan terdakwa, posisi tangan kanan terbuka (tidak mengepal) sebanyak 1kali mengenai pipi sebelah kiri dibawah mata saksi Ria.

Saat Akan dibawa ke Pos scurity, namun Terdakwa menolak dan pergi, kejadian tersebut saksi Ria
melaporkan ke Polsek wonokromo.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ria Christiana Rosida mengalami panas, nyeri, teng-teng, cekot-cekot dan terasa memar, Berdasarkan Visum Et Repertum,10 Desember 2022 di RS.Islam jalan A Yani 2-4 Surabaya, Kesimpulan : Pemeriksaan kepala di dapatkan luka memar di bawah kelopak mata kiri diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse (kiri), dan tiga orang saksi (kanan), agenda sidang Tuntutan JPU, ruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara online.

 

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *