NUMPANG HIDUP TINGGAL SAMA PONAKAN,HONDA VARIO PONAKAN DIJUAL Rp. 2,2 JUTA,ABDUL FATAH BABLAS BUI

 

Surabaya – Sidang perkara pidana Pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol L-5291-IG warna merah, milik saksi Puput, yang diambil oleh pamannya sendiri yang numpang hidup pada saksi puput dirumahnya, sepeda motor Dijual daerah Sidotopo, kepada Marsub ( buronan) seharga Rp.2,2 juta, dengan Terdakwa Abdul Fatah Bin Mesal, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Abdul Fatah Bin Mesal, telah melakukan tindak pidana,”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Puput pemilik sepeda motor Vario, yang mengatakan, ”
Saya kehilangan sepeda motor Honda Vario milik saya, yang ngambil paman saya sendiri, Paman saya menumpang hidup tinggal sama saya, waktu rumah sepi, Paman saya membawa motor ke jalan sidotopo, dijual harga 2,2 juta, belum kembali sampai sekarang, saya mengalami rugi Rp.21 juta yang mulia,” terang saksi, Kamis (14/3).

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Abdul Fatah, membenarkannya, ” benar yang mulia, setelah saya ambil, saya jual 2,2 juta,” pungkasnya.

Diketahui, pada Kamis 23 November 2023, jam14.00 wib, di jalan Nambangan Gang Permata No 21 Kec. Bulak Surabaya, Terdakwa Abdul Fatah Bin Mesal
menumpang tinggal di rumah Saksi Puput.

Mengetahui rumah sedang keadaan sepi, timbul niat terdakwa untuk mengambil 1unit sepeda motor Honda Vario Nopol L-5291-IG merah yang terparkir di depan rumah,terdakwa mencari-cari kunci kontak sepeda motor,dan menemukan di laci dalam rumah, terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor Honda Vario tersebut,lalu membawa pergi ke arah Sidotopo Surabaya.

Sampainya di Sidotopo terdakwa menjual sepeda motor Honda Vario Nopol L-5291-IG warna merah kepada Marsub (DPO) harga Rp 2,2 juta.Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor untuk membeli baju dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Puput mengalami kerugian Rp 21.000.000,-

 

Terdakwa Abdul Fatah (kiri atas), saksi puput (tengah), dan JPU, Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, Sidang dengan agenda dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *