KULAKAN PIL KOPLO SEBANYAK 3000 BUTIR, DIEDARKAN KEUNTUNGAN Rp 3,4 JUTA, YANTO BURONAN ,FIRMANSYAH DIHUKUM 36 BULAN BUI

 

Surabaya – Sidang perkara pidana peredaran farmasi obat keras jenis pil dobel LL, tidak mengantongi ijin dari pihak berwenang, sebanyak 3 botol atau 3000 butir, yang telah diedarkan sebagian, harga per 1000 butir Rp 800 ribu, dengan keuntungan Rp 3,4 juta, dengan

Terdakwa Moh.Firmansyah alias Firman bin Supanto, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (14/03/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Darwanto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Moh.Firmansyah alias Firman bin Supanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh.Firmansyah alias Firman bin Supanto, dengan pidana penjara selama 3 Tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan Barang Bukti,
2.398 pil warna Putih logo (LL) obat keras. 2 bendel klip plastik transparan.1 botol plastik warna Putih.1 tas kain warna putih bertulis 1829,beberapa bungkus rokok.
1 HP Redmi, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Diketahui,Terdakwa Terdakwa Moh.Firmansyah alias Firman bin Supanto,membeli pil warna putih logo (LL) obat keras sebanyak 1 botol berisi 1000 butir, Rp. 800 ribu.Sebagian telah terjual, tersisa 398 butir.

Selanjutnya Selasa19 September 2023, jam 13.00 wib, Terdakwa sedang di daerah Pandegiling, menelepon Mas Yanto (buronan) melalui aplikasi Whatsapp, memesan pil warna putih logo (LL) obat keras sebanyak 2 botol berisi 2000 butir, harga total Rp 1,6 juta, dengan sitem ranjau, diberikan lokasi ranjau.

Terdakwa mencari dan menuju lokasi tersebut dan mengambil barang dibawah pohon daerah Pandegiling Surabaya kemudian di bawa pulang ke rumah, menyatukan obat keras milik Terdakwa sebelumnya sebanyak 398 butir.dibagi menjadi polet klip kecil berisi masing- masing 10 butir dengan harga 25 ribu.Keuntungan terdakwa jika laku terjual semua Rp. 3,4 juta.

Rabu 27 September 2023, jam 07.30 wib Terdakwa sedang beristirahat di rumah jalan Upah Jiwa Gg. 3 RT. 001 RW. 002/ 26 Kel. Ngagel, Kec. Wonokromo, Surabaya, didatangi saksi Heffy Arys Setiono dan saksi Agus Supriyanto Anggota Polrestabes Surabaya,untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang 2.398 butir pil warna putih logo (LL) obat keras,
1botol plastik warna putih,
1tas kain putih beberapa bungkus rokok, 1 HP Redmi.

PJU Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menyidangkan perkara pidana Peredaran obat keras jenis pil koplo, dengan Terdakwa Moh.Firmansyah, dengan agenda putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (14/03/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *