BINGUNG, TIDAK NIKAH TAPI HAMIL PERBUATAN ‘KEJI’ DEVITA AULIAWATI, DIHUKUM 4 TAHUN 10 BULAN BUI

3 min read

 

Surabaya – Sidang perkara pidana, dengan sengaja membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkan sendiri dengan paksa, karena merasa malu dan aib di mata kedua orangtuanya, karena hasil dari hubungan gelap dengan dengan kekasihnya bernama Toyib, bayi perempuan Malang tersebut setelah diputus tali pusar menggunakan gunting dikamar mandi, lalu dibuang ke dslam sumur di belakang rumah, dengan Terdakwa Devita Auliawati binti Sinal,(20) diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Devita Auliawati binti Sinal, terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana,“Pembunuhan Anak”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 341 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Devita Auliawati binti Sinal,dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1 buah gunting warna perak,
1 buah sarung/sewek bercorak bunga warna ungu hitam,
1 buah kaos hitam,
1 buah tong cat putih dengan tali tampar sebagai ember sumur,
Dirampas Untuk Dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut
Terdakwa Devita Auliawati binti Sinal dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Pada sidang sebelumnya, saat Terdakwa Devita Aulia diperiksa,

“Kenapa kamu lakukan perbuatan itu,” tanya hakim.

“saya bingung yang mulia, karena pacar saya, namanya Toyib tidak mau bertanggung jawab, akhirnya saya putuskan untuk gugurkan kandungan, tapi bayi ini diperut tambah besar, sampai usia 9 bulan,” terang Devita sambil terisak tangis.

“kamu terakhir, kuliah ya, mana sekarang bang toyib mu itu, sekarang kamu menanggung dosa membunuh anakmu sendiri, dan sekarang dipenjara, kamu dapat gunting darimana,itu,” tanya hakim.

“Ya saya sempat kuliah yang mulia, pacar saya gak tanggung jawab,saya merasa berdosa, saya menyesal, kalau gunting, dan jarik, memang sudah saya persiapkan, saya bawa ke kamar mandi,” pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa telah pula menghadirkan saksi-saksi, yaitu Sinal bapak terdakwa, saksi Rahma, saksi Yunita Choirulisa, saksi Jaminem dan saksi Nur Cholilah, dipersidangan.

Diketahui,Jum’at 07 April 2023 jam 23.00 wib, di Rumah Terdakwa Devita Auliawati, Bulak Rukem Gg. I No.15 Surabaya, Perutnya terasa sakit seperti akan melahirkan, Terdakwa sedang mengandung seorang bayi diperkirakan berumur 9 bulan dalam kandungan.

Terdakwa mengambil sarung/jarik memakainya menuju ke kamar mandi dengan membawa gunting. di kamar mandi, terdakwa duduk posisi jongkok seperti buang air besar, tangan sebelah kiri memegang tembok dan tangan sebelah kanan berada di bawah lubang kemaluan, terdakwa mengejan hingga bayi perempuan keluar, terdakwa ambil bayi perempuan itu tidak menangis langsung memotong tali pusar yang menempel dengan lubang kemaluan, menggunakan gunting. Selanjutnya terdakwa menggendong bayi tersebut dan mencium dan memeluk bayi tersebut.

Terdakwa menutup hidung dan mulut bayi dengan tangan kiri hingga bayi pada bagian perutnya tidak bergerak.Kemudian membawa bayi tersebut keluar kamar mandi membawa menuju arah sumur di belakang rumah, meletakkan bayi di dalam ember biasanya untuk menimba air, menurunkan ember menggunakan tali secara perlahan – lahan ke dasar sumur.

Setelah bayi terjatuh kedalam sumur terdakwa menarik ember dengan tali mengembalikan posisi ember seperti semula.Lalu terdakwa kembali ke kamar mandi mencuci sarung/jarik dan berganti baju kembali ke kamar tidur.

Selanjutnya Senin 10 April 2023 jam 16.30 wib, saat saksi Jaminem hendak mandi mengambil air dalam sumur, saksi Jaminem melihat ada seorang bayi mengapung dalam sumur,saksi memanggil saksi Nur Cholilah untuk melihat memastikan kebenaran ada bayi mengapung dalam sumur.saksi Nur mengatakan “ya, benar itu mayat bayi”

Saksi Jaminem, datang saksi Yunita Choirulisa dan Rohma, menyaksikan bayi perempuan tersebut, saksi Yunita melapor ke polisi, datang polisi, petugas media mengambil bayi tersebut, pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa melakukan perbuatannya, karena takut diketahui kedua orangnya,karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD. Dr. Soetomo, 30 Mei 2023,
Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul yang menutupi jalan napas luar sehingga mati lemas. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik, dapat disimpulkan bahwa Bayi perempuan Mrs. X adalah anak biologis dari Devita Auliawati binti Sinal.

Terdakwa Devita Auliawati binti Sinal,(20), sembunyikan wajah, menjalani sidang agenda putusan hakim, dan para saksi yang telah dihadirkan JPU, (kanan) diruang Garuda 1 PN. Surabaya,secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *