KIRIMAN EKSPEDISI DARI BANJARMASIN, NARKOTIKA PIL KARNOPEN SEBANYAK 186.000 BUTIR, BERAT 125 KILOGRAM,PRASETYONO ADI, DITUNTUT JAKSA HUKUMAN ‘ MATI

3 min read

 

Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Karnopen, sebanyak 5 Coly berisi 186.000 butir pil warna putih, dengan berat total 125 Kilogram, dari kota Banjarmasin yang dikirim lewat Ekspedisi Centra Cargo Wiyung Raya Menganti/15 Wiyung Surabaya, yang selanjutnya di muat dalam angkutan umum, rencana menuju Bojonegoro, dengan Terdakwa Prasetyono Adi, anak dari Budiono (alm), diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus L, secara Vidio Call,Kamis (07/03/2024).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Terdakwa Prasetyono Adi, anak dari Budiono (alm), terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana Narkotika,
“secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prasetyono Adi, anak dari Budiono (alm), dengan pidana MATI”.

Menyatakan barang bukti,
5 coly berisi 186 bungkus plastic transparan berisi 186.000 butir Narkotika jenis Pil Karnopen warna putih dengan berat 125 kilogram beserta pembungkusnya,
1 buah HP Samsung warna hitam,
4 lembar resi surat tanda terima pengiriman barang,
Uang tunai Rp. 1.000.000,-,
1 ATM BCA, buah timbangan elektrik. Dirampas untuk dimusnakan.

Terhadap putusan JPU dengan pidana MATI, Terdakwa Prasetyono Adi, akan mengajukan pembelaan secara lisan dari dirinya, juga pembelaan secara tertulis dari penasehat hukumnya Roni Bahmari dan partner, “kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 14/03/2024, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya Jaksa telah menghadirkan saksi Oki Ari Saputra dan Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya, Mengatakan “Sebelumnya kami mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika oleh Terdakwa, kita ikuti, sampai saat Terdakwa sedang memasukan barang ke dalam mobil angkot, lalu kita amankan,” terang saksi.

“bungkusan tersebut tertulis pakan ternak, saat kita buka bungkus tersebut, ternyata berisikan 5 coly berisi 186 bungkus plastik berisi 186.000 butir pil Karnopen warna putih, dengan berat keseluruan 125 kilogram,” jelas saksi.

“Terdakwa sebagai kurir barang dari Iskandar berada di Banjarmasin, perjalanan barang itu, dari Banjarmasin ke Surabaya, terdakwa akan mengirim ke Bojonegoro, dapat upah 1 juta, 2 juta untuk bayar ekspedisinya,” tambah saksi.

Diketahui, pada hari Jumat 10 Oktober 2023, jam 10. 00 wib Terdakwa Prasetyono Adi dihubungi Iskak (DPO) lewat HP, disuruh stanby barang pil Karnopen akan datang hari Jumat atau Sabtu.

Sabtu 14 Oktober 2023, jam 09.00 wib, Iskak (DPO) kembali menelpon Terdakwa, diperintah mengambil Narkotika jenis Pil Karnopen di Centra Cargo Wiyung, Raya Menganti/15 Wiyung Surabaya, Terdakwa ditransfer Iskak Rp.3 juta, untukembayar ekspedisi dan upah untuk Terdakwa.

Hari Sabtu14 Oktober 2023 jam 11.30 wib,Terdakwa menyewa mobil angkot untuk mengambil Pil Karnopen di Centra Cargo Wiyung.
Membayar jasa pengangkutan espedisi Rp. 2 juta, Terdakwa mengambil Pil Karnopen, saat akan dimasukkan mobil angkot, Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra dan saksi Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat.

Dilakukan penggeledahan ditemukan, 5 coly berisi 186 bungkus plastik berisi 186.000 butir pil Karnopen warna putih, dengan berat 125 kilogram beserta pembungkusnya. Ditemukan di Centra Cargo Wiyung Raya Menganti/15 Wiyung Surabaya.
1HP Samsung warna hitam,
4 lembar resi surat tanda terima pengiriman barang.
Uang tunai Rp.1juta, 1ATM BCA.
Ditemukan di dompet terdakwa.
1 timbangan elektrik.
Ditemukan dirumah terdakwa.

Terdakwa Prasetyono Adi (kiri), JPU Suparlan (tengah), Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus L (kanan), sidang agenda Tuntutan Jaksa, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (07/03/2024).

Oki Ari Saputra dan saksi Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya, saat menjadi saksi dipersidangan.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *