SPESIALIS NYOLONG DI KAMAR KOS-KOSAN,JALAN KALILOM LOR, SITI FADILAH ‘APES’ DITUNTUT 2 TAHUN BUI.
Surabaya– Sidang perkara pidana, pencurian dalam kamar kos di jalan Kalilom Lor I/27 Surabaya, pelaku sempat masuk dalam kamar mengambil sebuah HP, namun naas, saat akan keluar kamar membawa barang jawabannya kepergok pemiliknya, dengan Terdakwa Siti Fadilah Binti Sugiran,(28) warga Jalan Tambak Wedi Baru I No 17 Surabaya Pendidikan SD, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra,dari Kejari Ta jangan Perak.Menyatakan Terdakwa Siti Fadilah binti Sugiran, terbukti bersalah, melakukan tindak.pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketaui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP,” dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Fadilah binti Sugiran,
dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan”Selasa (05/03).
Menyatakan Barang bukti,
1HP merk OPPO warna Hitam
Di kembalikan kepada Saksi Syaeful Rizal.
Sidang akan dilanjutkan 19 Maret 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Syaeful Rizal dan istrinya Nila Widayati,Syaeful, yang mengatakan “saat itu masih pagi sekali, kita masih tidur, terbangun karena anak menangis, terlihat terdakwa telah mengambil HP milik saya, akan keluar kamar, lalu saya amankan dan saya bawa ke kantor polisi,” terang saksi.
“tapi barang bukti ada kan, kembali ya,”tanya hakim,
“ya yang mulia, sekarang ada di pak Jaksa,” katanya.
Keterangan saksi, terdakwa Siti Fadilah membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.
Diketahui, pada hari Selasa 21 November 2023, Terdakwa Siti Fadilah binti Sugiran, sekitar jam 04 40 wib, saat melewati kos-kosan jalan Kalilom Lor 1/27 Surabaya, terdakwa mencoba membuka pintu kamar kos, yang oleh saksi Syaeful Rizal penghuni kamar kos tersebut tidak dikunci.
Kemudian terdakwa masuk,mengambil 1 buah Handphone merk Oppo Hitam, di taruh di lantai kamar,saat terdakwa akan keluar dari kamar Kos membawa 1 buah Handphone Oppo hitam anak saksi syaeful terbangun dan menangis lalu saksi Syaeful juga terbangun dan melihat Terdakwa masuk dan mengambil Handpone miliknya.
Selanjutnya saksi Syaeful menangkap terdakwa dan menyerahkan ke Petugas Polsek kenjeran beserta barang bukti.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Syaeful Rizal mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-
Terdakwa Siti Fadilah (kanan) dan saksi Syaeful Rizal dan Istrinya, dengan agenda sidang Tuntutan JPU,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Amiril)