MELPA TAMBUNAN, EKS.PRAMUGARI GUGAT RUMAH YANG DIJUAL MANTAN SUAMINYA.
2 min read
Surabaya – Sidang perkara perdata dengan tergugat I Stevanus Hadi Candra Tjan dan Tergugat II Sarah Susanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Garuda 2 dengan agenda Saksi.
Hadir Saksi bernama Costansa yang merupakan Pekerja Rumah tangga dari Melpa Tambunan mengatakan” Saat itu tahun 1998 sampai 1999 saya bekerja dirumahnya ibu Melpa, setahu saya antara Bu Melpa dan Almarhum, Agus Maulana adalah suami istri.
“Bu Melpa kan seorang Pramugari jadi setahu saya pulang nya kadang seminggu sekali kadang satu bulan sekali, sedangkan Almarhum suaminya itu seorang Polisi, “terang saksi Rabu (06/03/2024).
Saksi menambahkan “bahwa pada saat itu saya berada dirumah Pondok Tjandra Sidoarjo, sebatas itu saja yang saya tahu pak,”terangnya.
” Selepas sidang, kuasa hukum Penggugat dari Melpa Tambunan bernama Darius, tidak banyak berkomentar.
Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Jance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono mengatakan,
Ya’ sebenarnya saksi yang diajukan oleh penggugat itu lebih tepatnya hanya mengenai kondisi rumah tangga dari penggugat, bukan mengarah ke masalah terkait kepemilikan Rumah,”ucapnya.
Ditambahkan, klien saya itu membeli rumah yang ada di Jalan Pondok Tjandra, sebenarnya sudah sejak 2013 silam.
Pada saat penanda tanganan akte jual beli antara pak Agus Maulana Kasiman dengan Stevanus Hadi Candra Tjah, sedangkan pak Agus Maulana Kasiman datang bersama dengan perempuan yang bernama Sarah Susanti tergugat II yang pada saat itu diakui sebagai istrinya.
“Klien kami sebagai pembeli dari rumah yang disengketakan itu adalah pembeli yang beritikad baik, karena beli rumah tersebut langsung dari Pak Agus (alm) sendiri dan atas nama pak Agus sendiri,sebagaimana dalam SHM didapat pada tahun 1995 sebelum menikah dengan Penggugat tahun 1999.
” Sudah ada transaksi jual beli dan sudah mengikuti prosedur yang berlaku,sekarang lagi kami perjuangkan bahwa pembeli beritikad baik itu harus dilindungi,” tegas Yance.
Ditanya mengenai rumah tersebut apakah harta bersama atau harta peninggalan dari orang tua Agus Maulana, ” klien kami membeli rumah tersebut, saat masih hidup dan bukan harta warisan seperti yang di sengketakan ini.
“klien kami membeli rumah itu tahun 2013, sedangkan perkawinan Pak Agus dengan Bu Melpa ini tahun 1999, pada saat ada orang perempuan bersama Pak Agus diketahui bernama Sarah Susanti sebagai Istrinya Dan klien kami sama sekali tidak mengetahui perihal Melpa (Penggugat).
“Setelah dalam pembuktian di persidangan dengan melihat surat-surat Rumah tersebut, Kuasa Hukum tergugat menjelaskan bahwa agus maulana kasimin memilikinya tahun 1995 sebelum menikah dengan melpa (penggugat) dan akhirnya klien kami sepakat dan terjadilah jual beli di hadapan Notaris,Turut Tergugat II.
Yance menambahkan, klien kami selaku pihak pembeli yang beritikat baik, harapan kami terhadap Majelis Hakim bisa menentukan dengan bijak sesuai keadilan dan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kuasa Hukum Tergugat, Jance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono, saat dipersidangan.
(Bagus)