KULAKAN SABU BELI DI MADURA, SEBELUM PULANG NYABU DULU, NIMBANG DULU,RESIDEVIS AINUL LUTFI, BABLAS BUI.

2 min read

 

Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket, berat 1 gram, kurang dari 5 gram, membeli di Salim ( buronan) di Madura seharga 900 ribu/ gramnya, dengan

Terdakwa Ainul Lutfi alias Gondrong bin Abdul Madjid, dipimpin oleh ketua majelis hakim Mangapul, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (06/03/2024).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ainul Lutfi alias Gondrong bin Abdul Madjid, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi polisi yang menangkap terdakwa, yakni saksi Ferri Citra Hendra dan saksi Heru Prasetyo, anggota polsek Wonocolo, yang menerangkan “kami menangkap terdakwa hari Jumat 13 Oktober 2023, mendapat informasi terdakwa berangkat ke madura membeli sabu, saat pulang kembali ke Surabaya, di kosannya Rungkut Kidul Gang SS, kami masuk dalam kamar ditemukan tas selempang isinya sabu 9 poket, diakui membeli di madura, dari Salim (DPO), terdakwa merupakan residevis dalam perkara sabu juga,” terang saksi Heru.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Ainul Lutfi membenarkan, “benar yang mulia,saya membeli di madura, harga 900 ribu 1 gramnya, saya jual eceran 200 ribu perpoket, saya pernah dihukum 4 tahun perkara sabu juga,” pungkasnya.

Diketahui, Kamis 12 Oktober 2023 jam 23.30 wib,Terdakwa Terdakwa Ainul Lutfi alias Gondrong membeli sabu kepada Salim (DPO) sebanyak 1 gram, harga 900 ribu. Terdakwa ambil sabu di rumah Salim Desa Sanggra Agung Bangkalan.

Salim menyerahkan sabu 1 gram, lalu terdakwa membagi menjadi 9 poket masing- masing berisi 0,46 gram, 0,44 gram,0,46 gram,0,44 gram,0,46 gram,0,46 gram,0,44 gram,0,46 gram,0,48 gram) beserta pembungkusnya, terdakwa juga pakai sabu ditempat tersebut, lalu kembali ke Surabaya dan akan menjual sabu perpoket 200 ribu.

Pada Jumat 13 Oktober 2023 jam 05.45 wib, di kosan Rungkut Kidul Gang SS Surabaya, terdakwa Ainul Lutfi dilakukan penangkapan oleh saksi Ferri Citra Hendra dan saksi Heru Prasetyo,anggota polsek Wonocolo, dengan barang bukti,1 tas slempang hitam berisi 9 poket sabu.Seperangkat alat hisab sabu (pipet kaca, korek api gas, sedotan, skrop plastik dan botol plastic yang ada lubang sedotannya), Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Wonocolo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa Ainul Lutfi alias Gondrong (kiri), dan saksi Ferri Citra Hendra dan Heru Prasetyo, anggota polsek Wonocolo, sidang dengan agenda dakwaan,saksi dan pemeriksaan terdakwa,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (06/03/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *