KECANDUAN NYOLONG UANG DI KOTAK AMAL MASJID,RUSLI NAZARI NYOLONG SUDAH 4 KALI, DITUNTUT 2 TAHUN BUI

2 min read

 

Surabaya – Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, telah empat kali bobol kotak amal masjid, terakhir apes ditangkap takmir masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya, yang berisi 3z5 juta, perbuatannya terpantau CCTV masjid, dengan Terdakwa Muhammad Rusli Nazari bin Bey Arifin Asyari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, secara Vidio Call, Rabu (06/03/2024).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Muhammad Rusli Nazari bin Bey Arifin Asyari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Mengambil sesuatu seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain,menguasai secara melawan hukum,melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil, dengan merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, niat untuk itu telah adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan disebabkan karena kehendaknya sendiri.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan”.

Menyatakan barang bukti,
1sepeda motor merk Honda AFX Nopol L-5114-JY, warna merah hitam, STNK an.PT Serasi Autoraya, jalan Raya Jemursari No.224-228 Kel. Tenggilis Mejoyo Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.
1lembar STNK asli dikembalikan ke Bey Arifin Asyari.
2 alat plat pembungkus baterai merk “ABC” warna putih, dirubah bentuk menyerupai huruf “L” Dirampas untuk dimusnahkan.
1kotak amal warna putih bertuliskan “Baitul Maal” dikembalikan kepada saksi Achmad Firdaus Firmansyah.

Sidang dilanjutkan pada Rabu 13 Maret 2024, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Ahmad Firdaus Firmasyah dipersidangan, Firdaus mengatakan, ” yang mengetahui pertama kali takmir masjidnya, kita taunya pada rekaman CCTV, dan kita amankan, belum sempat keluar dari masjid,” terang saksi.

Terhadap ketrangan saksi, terdakwa membenarkan ” benar yang mulia, saya bekerja sebagai kuli bangunan, sudah mencuri kotak amal sebanyak 4 kali, saya sangat menyesal yang mulia,” katanya.

Diketahui, tanggal 04 Nopember 2023,Terdakwa M.Rusli Nazari berniat untuk.mencuri uang dalam kotak amal masjid,Terdakwa membawa alat plat pembungkus baterai merk “ABC” warna biru putih, diubah bentuknya menjadi huruf “L” kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda No.Pol.: L-5114-JY, merah hitam menuju daerah Wiyung Surabaya.

Selanjutnya saat berada didepan Masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung blok HH-II Rt.004 Rw.007 Kel. Wiyung Kec. Wiyung Surabaya melihat kotak amal masjid, berisi uang Rp.3,5 juta.
Sekira jam 19.30 wib, tanpa ijin pemiliknya Terdakwa masuk kedalam masjid tidak terkunci pintu gerbangnya kemudian membuka kotak amal masjid dengan cara merusak gembok kotak menggunakan alat plat pembungkus baterai, diubah menjadi huruf “L” namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi Acmad Syafi’I dan saksi Achmad Firdaus Firmansyah.

Terdakwa mengaku akan mengambil uang didalam kotak amal tersebut namun belum selesai. Akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung berpotensi alami kerugian Rp.3.500.000,-

Terdakwa Muhammad Rusli Nazari (kiri), dan saksi Ahmad Firdaus ( kanan), agenda sidang Dakwaan , saksi dan pemeiksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (06/03/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *