CARI UNTUNG, JUALAN SABU 3 POKET,ENDRA DWI SAPUTRA TUKANG TATTO, DITUNTUT 6 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.
2 min read
Surabaya – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket seberat 0,97 gram, dapat dari Kacong masih buronan, untuk mendapatkan untung, sabu tersebut dibagi menjadi 3 poket, dijual seharga 150 ribu perpoketnya, dengan Terdakwa Endra Dwi Saputra bin H.Abdullah,pekerjaan pembuat Tatto, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim
Ni putu Sri Indayani, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Endra Dwi Saputra bin H.Abdullah, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“tanpa hak melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endra Dwi Saputra bin H.Abdullah,dengan pidana penjara selama 6 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara” Selasa (05/03).
Menyatakan barang bukti:
3 poket sabu dengan berat total 0,97 gram, 1poket bungkus plastic klip kecil kosong bekas dipakai,
1pipet kaca dan 1skrop plastic dari sedotan, Dirampas untuk dimusnakan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan Saksi penangkap anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Dwi Cahyo mengatakan ” kami menangkap terdakwa dengan tim dirumah jalan Tembok Dukuh X, Selasa 19 September 2023, ditemukan 3 poket sabu, sebelumnya temannya sudah kita tangkap, sabu didapat dari Kacong seharga 350 ribu,” terang saksi.
Terdakwa Endra mengaku sabu didapat dari Kacong seharga 350 ribu, ” sabu itu mau saya pakai dan juga sebagian saya jual lagi, saya dapat untung 50 ribu, saya pernah dihukum tahun 2018 yang mulia dengan perkara yang sama,” pungkasnya.
Diketahui,hari Minggu 17 September 2023, jam 02.00 wib, di makam Jarak, Terdakwa Endra Dwi Saputra mendapatkan 1 poket sabu harga 350 ribu, dari Kacong (DPO).
Selanjutnya Terdakwa menbagi sabu menjadi 3 poket untuk dikonsumsi sendiri dan juga dijual 150 ribu/ poket, dan untung 50 ribu.
Selasa 19 September 2023 jam 13.00 wib, di rumah Jalan Tembok Dukuh X No. 5-A Surabaya, saksi AS. Herman dan saksi Dwi Cahyoa
anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 tempat henset warna hitam didalamnya berisi 3 poket sabu dengan berat 0,97 gram,
1klip kosong, 1skrop plastic kecil.
Terdakwa Endra Dwi Saputra bin H.Abdullah, (kiri), dan saksi polisi penangkap (kanan), sidang agenda Tuntutan, diruang Sari 3 PN. Surabaya,secara Vidio Call.
(Amiril)