KIRIM SABU 10 BUNGKUS BERAT TOTAL 998 GRAM, PERINTAH TEMON ( BURONAN)*UMAR FAROQ BERKAS TERPISAH*AKHMAD RIYANTO BABLAS BUI
3 min read
Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket yang dibungkus kantong plastik hitam di dalam tas kain Indomart warna biru, dengan berat total 998 gram ( hampir 1 kilogram), mendapat perintah dari Temon ( buronan) untuk di serahkan ke penerima di
di depan Alfamart Tenggumung Wetan 15-23, Wonokusumo Surabaya, dengan Terdakwa Akhmad Riyanto bin Abdul Aziz,(43) warga Kalimas Barat 4/61,Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya, penjaga gudang kosong, Pendidikan SD, bersama dengan Terdakwa Muchamad Umar Faroq bin Mat Sukri ( berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, secara Vidio Call, Selasa (05/03/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana, dari Kejati Jatim, Menyatakan, Terdakwa Akhmad Riyanto bin Abdul Aziz, bersama dengan Terdakwa Muchamad Umar Faroq bin Mat Sukri ( berkas penuntutan terpisah), melakukan tindak pidana, “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Berupa 10 poket plastik klip berisi sabu seberat 903,7 gram,beserta pembungkusnya.”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Selanjutnya JPU Hajita Cahyo Nugroho, menghadirkan dua orang saksi anggota Kepolisian BNNP yang menangkap terdakwa, saksi M.Alfian dan saksi Misdi, Menerangkan bahwa ” Kami menangkap Terdakwa Akhmad Riyanto, di jalan Wonokusumo depan toko Alfamart jalan raya, sedang duduk diatas motor, saat kita amankan ditemukan BB 998 gram sabu hampir 1 kilogram, pengakuannya atas perintah Temon (masih buron), untuk diberikan ke Muchamad Umar Faroq,mendapat keuntungan 5 juta,setelah transaksi berhasil,” terang saksi.
“apakah terdakwa merupakan bandar, atau hanya disuruh saja, Temon (DPO) itu undurcover kepolisian atau masyarakat sipil,” tanya Penasehat hukum terdakwa.
“bukan bandar, terdakwa sebagai pengantar kiriman sabu, tapi memang sudah menjadi Target Operasi kami, Temon bukan polisi under over, bukan anggota, waktu kita amankan BB sudah berpindah ke Umar Faroq, ikut kita amankan juga,” jelas saksi dari BNNP Jatim.
Diketahui, Sabtu 23 September 2023, jam 15.00 wib terdakwa Akhmad Riyanto bin Abdul Aziz dihubungi Temon (buronan) melalui HP, yang mengatakan ke terdakwa Akhmad Riyanto, bahwa dirinya akan datang ke gudang tempat terdakwa bekerja di Jalan Kalimas Barat Surabaya.
Jam 21.00 wib terdakwa di hubungi lagi oleh Temon(buronan),memberi alamat tujuan dalam mengirim dan menyerahkan sabu kepada penerimanya di depan Alfamart jalan Tenggumung Wetan 15-23, Wonokusumo, Semampir Surabaya.
Selanjutnya Terdakwa berangkat dari gudang untuk mengirim sabu tempat yang telah ditentukan, Sampai di di depan Alfamart Tenggumung Wetan 15-23,
terdakwa di datangi seseorang bernama Muchamad Umar Faroq ( berkas terpisah), mengendarai sepeda motor bebek Manual hitam,
bermaksud meminta sabu yang dibawa dengan berkata ’’endi barang‘e?’’ terdakwa menduga ia sebagai penerima sabu tersebut, terdakwa menyerahkan paket barang dibungkus dalam 1 tas kain Indomart warna biru, berisi sabu kepada Muchamad Umar Faroq ( berkas terpisah).
Saat melakukan serah terima terdakwa dengan Muchamad Umar Faroq, tiba-tiba datang petugas BNNP Jatim, menangkap terdakwa dan Muchamad Umar Faroq.
Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Umar Faroq ditemukan barang berupa paket dibungkus dalam 1 tas kain Indomart biru, dibuka bersama-sama, benar isi didalamnya terdapat 10 poket plastik klip sabu dimasukan dalam 1 buah kantong plastik hitam, dan dimasukkan dalam 1 kantong plastik ungu dengan berat 998,8 gram.
Dengan rincian, (102,3 gram, 97,8 gram, 102,4 gram, 101,6 gram, 98,2 gram, 97,1 gram, 102,4 gram, 101,2 gram, 95,1 gram,100,7 gram,
1 tas kain Indomart warna biru,
1 tas plastik warna ungu,
1 tas plastik warna hitam,
Yang disita dari Terdakwa Akhmad Riyanto bin Abdul Aziz,
1unit Sepeda Motor Honda Scoopy Biru Putih,NoPol M-4917-IH dan 1 unit Handphone Nokia Hitam.
Foto : Terdakwa Akhmad Riyanto bin Abdul Aziz,(kiri), didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga dan partner, agenda sidang saksi.penangkap dari BNNP Jatim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (05/03/2024).
Dua orang saksi anggota BNNP Jatim, M.Alfian dan Misdi, dipersidangan.
(Bagus)