JUAL NASI GORENG NYAMBI EDARKAN SABU 50 GRAM,DWI ANDRIAN WARGA TAMBAK ASRI, BABLAS BUI.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 50 gram, diambil melalui cara ranjau, yang dikendalikan oleh napi dalam lapas, dan diranjau oleh Doglas (buronan), diedarkan sesuai perintah bang Napi,dengan Terdakwa Dwi Andrian bin Kusnan,dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (05/03/2024).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Dwi Andrian bin Kusnan, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.”
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap Leynisstyawan Octavi, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang menerangkan ” kami dengan tim menangkap terdakwa pada 1 Desember 2023, sekira jam 11, di dalam rumah jalan Tambak Asri, sedang bantu ibunya masak,saat digeledah ditemukan BB sabu 50,54 gram, Terdakwa Dwi Andrian yang bekerja penjual nasi goreng mengaku kalau diperintah temannya yang berada di dalam Lapas, dengan mendapat keuntungan Rp.2 juta,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Dwi Andrian yang di dampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga dan partner dari PBH DPC Peradi Surabaya, membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, awalnya saksi Darul Syah dan Leynisstyawan Octavi, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapat informasi masyarakat, di rumah jalan Tambak Asri Tanjung 1/34-A, Morokrembangan Surabaya
Terdakwa Dwi Andrian, melakukan peredaran sabu.

Jum’at 01 Desember 2023 saksi dan tim menuju lokasi, mengamankan Terdakwa Dwi Andrian, melakukan penggeledahan
ditemukan barang bukti,
1 Tas selempang Hitam, didalamnya berisi, 1Buah tas selempang Hitam merk “Torch” berisi 1 Klip plastic yang berisi Sabu seberat 49,300 Gram,
1buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1Unit handphone merk Redmi 8A Merah.

Terdakwa mendapat sabu dari Doglas (DPO), yang menghubungi terdakwa Sabtu 07 Oktober 2023, jam 12.00 wib, setelah sepakat, Kamis 30 November 2023 jam 15.00 wib Terdakwa menjemput Arjuna Rizaldi bin Abdul Wahab Bakir (dalam berkas penuntutan terpisah) untuk berangkat mengambil sabu yang di ranjau di Terminal Angkutan Umum Benowo Surabaya.

Setelah mengambil sabu 50 gram, Terdakwa pulang ke rumahnya jalan Tambak Asri Tanjung 1/34-A, Krembangan Surabaya.Sabu 50 gram, berhasil diedarkan kepada Arjuna Rizaldi.Terdakwa menjadi perantara jual beli sabu mendapatkan keuntungan,Rp. 40.000,-/ gramnya, dan diberi sabu cara gratis.

 

Foto : Terdakwa Dwi Andrian bin Kusnan (kiri), Victor Sinaga dan partner, penasehat hukum Terdakwa dari PBH DPC Peradi Surabaya, agenda sidang saksi penangkap, pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call, Selasa (05/03/2024).

Saksi Leynisstyawan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,menjadi saksi dipersidangan.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *