NYOLONG 3 HANDPHONE DAN DOMPET BERISI UANG,DI KAMAR KOS JALAN BLAURAN BARU JONATHAN YAHVAN DICIDUK, DITUNTUT 18 BULAN BUI

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana, pencurian dalam kamar kos jalan Blauran Baru Gang 4 Surabaya, tiga unit HP dan dompet berisi uang 500 ribu, Yang HP hasil curian di jual di laman Facebook aku “Cumihere”, dengan Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra anak dari Anthony, dipimpin ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra anak dari Anthony, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“Mengambil barang 3 unit Hp dan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp. 250.000,- , kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, masuk ketempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra anak dari Anthony, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
1gembok kecil warna kuning emas, 1buah dosbook Handphone Samsung M21 warna hitam,
1buah dosbook Handphone Samsung Galaxy A52 warna ungu,
1buah dosbook Handphone Galaxy A6 warna hitam,
1buah Handphone Samsung M21 warna hitam,
Dikembalikan kepada saksi Azisa Maryanto.
1 kunci gembok kecil warna putih;
Dirampas untuk dimusnakan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang, dengan agenda Putusan hakim.

Sebelumnya JPU.menghadirkan Saksi korban Azisa Maryanto, mengatakan, “saya kehilangan 3 unit HP dan dompet berisi uang 500 ribu milik istri saya, kejadiannya 24 Desember 2023, jam 8 pagi, di kamar kos saya jalan Blauran baru Gang 4, saat itu saya tinggal keluar kamar mencari sarapan.” terang saksi.

“saya mengetahui, saat di iklan Facebook, di grup jual beli handphone second “Cumihere”, yang diposting terdakwa, yang dijual mirip dengan HP saya, saya curiga, saya seolah- olah mau membeli, setelah dicek benar itu HP saya, dua sudah dijual, Uangnya gak kembali, dompet isi uang 500 ribu juga gak kembali, kerugian saya hingga 7 juta.” pungkasnya.

Diketahui, hari Minggu 24 Desember 2023, jam 08.30 wib, di Kost Jalan Blauran Gang. IV No. 25 Surabaya, awalnya Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra anak dari Anthony melihat tempat kost kosong milik saksi Azisa Maryanto, ditinggal keluar dan terpasang gembok.

Terdakwa berusaha membuka gembok kamar menggunakan kunci miliknya, setelah gembok dibuka, terdakwa masuk kedalam kamar kost dan mengambil 3 buah Hp dan 1buah dompet berisi uang tunai Rp. 250 ribu, tergeletak dikamar tidur tanpa sepengetahuan saksi Azisa Maryanto.

3 unit Hp dijual terdakwa lewat iklan Facebook (market place), 2 HP laku masing-masing Rp. 150 ribu dan Rp. 700 ribu,Uangnya di gunakan untuk kepentingan sendiri,1 unit Hp belum laku terjual.

Saksi Azisa Maryanto yang telah kehilangan 3 HP dan uang 250 ribu,
mengetahui lewat Facebook (marketplace) di grup jual beli handphone second dengan nama “CUMIHERE”,diposting oleh terdakwa, Lalu saksi Azisa Maryanto, memberi informasi ke saksi Hariyanto dan Joko Susilo anggota Polsek Genteng Surabaya,
menemukan ciri-ciri HP miliknya yang hilang.

Saksi Azisa Maryanto membuat janjian ketemu dengan Terdakwa di warung kopi Jalan Kaliasih Surabaya untuk melihat fisik Hp yang diposting tersebut, setelah bertemu dan megecek Hp tersebut benar miliknya.

Selanjutnya saksi Hariyanto dan Joko Susilo, mengamankan terdakwa, Terdakwa mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi Azisa Maryanto mengalami kerugian Rp. 7.000.000,-

 

Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra anak dari Anthony ( kiri atas), menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *