MAIN JUDI ONLINE SLOT DOMINO, JUGA MENJUAL CHIPS 1B Rp 60 RIBU,ZAINUL ANAM, PENJUDI JUGA PEDAGANG CHIPS, BABLAS BUI.

3 min read

 

Surabaya -Sidang perkara pidana permainan Judi Online jenis Slot Domino, juga melakukan jual beli hips/ Coint kepada para pemain judi yang membutuhkan, menjual harga 60 ribu 1B nya, dari 4 HP yang disita Polisi, terdapat 50B, 50B, 10B,10B, dari setiap 1B, mendapat dapat keuntungan 5 ribu, dengan

Terdakwa Achmad Zainul Anam alias Gondrong bin Yakop (alm), dipimpin Ketua menjelis hakim Erintua Damanik, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Achmad Zainul Anam alias Gondrong bin Yakop (alm), melakukan tindak pidana,
“dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan ke khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, tidak peduli apakah untuk menggunakan sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.”

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Polisi Agus budi utomo, yang menangkap Terdakwa, Mengatakan
” terdakwa mengaku sudah 3 bulan bermain judi slot domino dan jual beli Chips/ coint, saat kita tangkap ditemukan permainan judi slot Donino, juga transaksi penjualan Chip kepada pemain lainnya, dengan harga 60 ribu setiap 1B nya, mendapat keuntungan 5000 setiap 1B nya,” terang saksi, Kamis(29/02).

Diketahui, saksi Agus Heryanto dan saksi Agus Budi Utomo pada Rabu 18 Oktober 2023, jam 19.30, sedang melaksanakan patroli, mendapat informasi masyarakat, bahwa di warkop jalan Karang Asem Gg. XIV No. 65 Surabaya, sering terjadi perjudian berupa jual beli chip/coin higs domino.

Ditindak lanjuti penyelidikan ke TKP dan melakukan penangkapan, pemeriksanaan terhadap Achmad Zainul Anam alias Gondrong, dari Terdakwa diamankan barang bukti 1 buah HP Samsung J7 Duos gold,
1buah HP Samsung J7 Prime putih, 1buah HP Samsung A53 hitam, dan uang tunai Rp 165.000,-

Perjudian dilakukan dengan cara, perjudian slot higgs domino ID 81631753, nama akun My Love, sebelumnya membeli chip / coin juga melakukan jual beli coin/chip dengan cara, jika Terdakwa menang chip/coin, akan di jual ke orang lain seharga 60 ribu/1B.

Terdakwa juga membeli chip / coin dari orang lain 55 ribu – 1B, dijual kembali 60 ribu/1B, mendapat untung 5000 setiap 1B nya.

Terdakwa transaksi jual beli, pembeli membayar secara cash atau transfer.Pembeli mengirim ID Higgs Domino yang akan di isi Chip/Coint kepada Terdakwa.

Cara main judi slot Domino,
Terdakwa mendownload aplikasi Higgs Domino di aplikasi Play Store,Terdakwa mendapatkan ID (ID81631753) dari akun Higgs Domino, Terdakwa membuat nama akun (My Love), Terdakwa membuat kata sandi (rizky2011)
Terdakwa mendapatkan chip/coint gratis sebesar 2M sebanyak 3x perharinya yang Terdakwa dapatkan dari aplikasi Higgs Domino.

Terdakwa memainkan Higgs Domino, level akun Terdakwa akan naik menjadi level 5, artinya Terdakwa bisa mengirim chip/coint hasil dari melakukan permainan Higgs Domino tersebut kepada akun lain sebanyak 2B (dua billion) setiah harinya.

Terdakwa meningkatkan level cara top up sehingga dapat melakukan pengiriman sebanyak 50B setiap harinya.Kemenangan Terdakwa bersifat untung-untungan.Dari perjudian slot Higgs Domino, Terdakwa mendapatkan omset Rp. 1.000.000,-untuk limit batas pengiriman pada akun miliknya sebanyak 50 B setiap harinya.

Saat penggeledahan, dengan BB,
3 unit HP milik Terdakwa digunakan sebagai sarana perjudian slot Higgs Domino, akun:
HP Samsung J7 Duos warna Gold nama akun My Love limit 50B,
HP Samsung J7 Prime putih, nama akun M2101K7BNY limit 10B,
HP Samsung J7 Prime putih, nama akun Welleye limit 10B,
HP Samsung A53 warna hitam nama akun Cindelaras limit 50B,
HP Samsung A53 hitam, nama akun My Love limit 50B,
Uang Rp 165.000,- hasil penjualan Chip/Coint, untuk perjudian slot Higgs Domino.

Terdakwa bermain Perjudian Online untuk mencari tambahan penghasilan, dan tidak memiliki izin bermain judi online tersebut.

Terdakwa Achmad Zainul Anam alias Gondrong, menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *