JUALAN SABU DI DALAM RUTAN MEDAENG,UANG TRANSAKSI SABU, DICUCI KE BEBERAPA REKENING BCA ANTONIUS WIJAYA BABLAS BUI LAGI

3 min read

 

Surabaya,

Sidang perkara pidana melakukan pencucian uang dari hasil pidana, penjualan Narkotika jenis sabu, transaksi penjualan di dalam Rutan Medaeng, masih bisa menjalankan bisnis sabu dalam jeruji besi, sedang menjalani hukuman pe jara perkara yang sama yaitu Narkoba sabu, dengan cara menggunakan kurir diluar penjara untuk meranjau sabu pesanan, juga mentrasfer uang ke beberapa rekening BCA ,tujuan menyembunyikan asal usul Harta Kekayaan, sehingga mencapai Rp.580 Juta, dan membeli rumah dan mobil, dengan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm) (51),warga Ploso Timur 10-A No.5, Kel. Ploso Kec. Tambaksari, Surabaya Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufan Mandala, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (04/03/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm), melakukan tindak pidana TPPU, “Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, tujuan menyembunyikan, menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang kali ini JPU, Deddy Arisandi menghadirkan saksi Penangkap dari Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yakni Aldi dan M. Alfian.

Aldi menjelaskan, bahwa terdakwa di sidangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikendalikan dari dalam Lapas Medaeng Surabaya dengan mengunakan Handphone. Perkara ini bermula saat kaki tangan terdakwa (bagian kurir narkoba) Defa Arifiyanto bin Ruslan ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumahnya.

“Setiap mengambil narkoba mendapatkan upah dari terdakwa bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta setiap kali kirim.” Kata Aldi saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan, bahwa terdakwa Antonius sebelumnya ditahan juga perkara Nakoba dan dari penelusuran kejahatan TPPU, uangnya dibelikan Mobil dan rumah di daerah Bandung.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak membantah,” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, antara tahun 2015 sampai tahun 2017, Terdakwa Antonius Wijaya, sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng, perkara narkoba, dengan pidana 4 tahun dan 10 bulan,denda Rp.800 juta, Subsider 2 bulan.

Bulan Oktober tahun 2016, Terdakwa sebagai napi di rutan Medaeng,mengendalikan peredaran narkotika dengan cara, memerintahkan saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan sebagai anak buah terdakwa, melakukan perintah terdakwa menerima, mengambil dan ranjauan Sabu ke penerimanya.
Menerima perintah melalui HP, menerima upah cara transfer ke rekening BCA istri Defa, yakni saksi Siti Azariyah.

Terdakwa menggunakan beberapa rekening an. orang lain untuk transaksi, diantaranya rek BCA an.Suliana dan an.Kumaidi, untuk mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, Harta Kekayaan merupakan hasil tindak pidana Narkotika.

Uang hasil Jual beli sabu, tahun 2016 terdakwa membeli 1 Unit Rumah di Perum Cibalagung indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor, transfer ke rekening BCA an.R.Dina ( kakak kandung dari pacar terdakwa Rika Budiarti).

Transfer Uang Masuk ke Rek. BCA an.R Dina, dilakukan terdakwa dari Rek. BCA an.Siliana, dengan total senilai Rp.166 juta.

Transfer Uang Masuk ke Rek. BCA an.R Dina, dilakukan terdakwa dari Rek. BCA an. Kumaidi, dengan total senilai Rp.105 juta.

Terdakwa transfer uang ke rek. BCA an.Helvi Wijaya Wong,dipergunakan pembelian 1 unit mobil Honda BRV, abu-abu baja metalik ,No. Pol L-1597-CJ lengkap STNK an. Helvi Wijaya Wong.

Transfer Uang keluar dari Rek. BCA an. Suliana, ke Rek. BCA an.Helvi Wijaya Wong, Rp.185 juta.
Transfer Uang Keluar (DB) dari Rek
BCA Kumaidi, ke Rek. BCA Helvi Wijaya Wong, Rp.635 juta.
Transaksi Rekening an.Kumaidi,
Transaksi dari rekening Suliana masuk ke rekening Kumaidi, dengan total Rp.415 Juta.

Setelah uang masuk ke rek. an. Kumaidi,Terdakwa melakukan transfer ke rekening lain an. Geraldo Antonius Wijaya.
Transaksi masuk ke Rek.Geraldo Antonius senilai Rp.580 Juta.

Foto : Terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk(51) (kiri), Victor Sinaga dan partner penasehat hukum Terdakwa (kanan), agenda sidang Keterangan saksi Polisi BNNP Jatim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (04/03/2024).

Saksi penangkap dari BNNP Jatim, saksi Aldi dan M.Alfian, dipersidangan.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *