DISURUH SAHABATNYA POLISI AKTIF, MEMBELI SABU 5 GRAM,DEDY POLISI AKTIF ( DPO) ADITIO PRAMANA PUTRA, DITUNTUT 8 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR
3 min read
Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara membeli dari Hanafi (DPO) sebanyak 5 gram seharga Rp.4,5 juta, sabu pesanan yang dibeli tersebut akan diberikan kepada Dedy (DPO) seorang anggota Polisi Aktif, namun keburu ditangkap di area Ruko Darmo Park 1, Mayjend Sungkono, oleh anggota Polsek Semampir Surabaya, dengan Terdakwa Aditio Pramana Putra bin Zainudin, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, secara Vidio Call, Senin (04/03/2024).
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Aditio Pramana Putra bin Zainudin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, “tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditio Pramana Putra bin Zainudin, dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp.1 Miliar, Subsidiair 6 bulan penjara.
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1klip plastik sabu dengan berat 3, 33 gram beserta bungkusnya.
1 buah klip plastik;
1 lembar tissue warna putih.
1 bungkus rokok merk Gajah Baru.
1 buah jaket warna silver.
1 buah handphone merk Vivo Y22 warna hitam,
*Dirampas untuk dimusnahkan*
1 unit sepeda motor Suzuki Satria hitam No.Pol S-6142-OAW.
*Dirampas untuk negara*
Sebelumnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Semampir Surabaya, saksi M.Jerry Alamsyah mengatakan “Kami menangkap Aditio pada hari Sabtu Saat sedang sendiran duduk di atas sepeda motornya, sedang menunggu Dedy (DPO), mau menyerahkan sabu pesanan Dedy, saat kami geledah ditemukan sabu 3,3 gram di kantong jaketnya dalam bungkus rokok,” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Aditio Pramana Putra, yang didampingi Penasehat hukumnya Samsul Arifin dari LBH Orbit, membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, terkuak kalau pemesan sabu 5 gram Dedy (DPO) adalah Anggota Polisi Aktif yang juga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Penasehat hukum terdakwa Samsul Arifin menanyakan ” tadi pesanan sabu adalah pesanan Dedy, kenal sama Dedy sudah lama, lah aktifitas dedy sehari- hari kerjanya apa?” tanyanya.
“Benar, sabu itu pesanan Dedy 5 gram, saya kenal dedy sudah 20 tahunan sejak kecil, Keseharian Dedy bekerja sebagai Polisi aktif,” terang Aditio.
“kenapa Dedy menyuruh membeli sabu, dan uangnya ditransfer, sudah berapa kali pakai sabu bersama-sama, sebelum ditangkap, apa perintah dari Dedy,” tanya Penasehat hukumnya.
“Saya tidak curiga, karena dia teman saya sejak.lama, saya memakai sabu barengan ada 4 sampai 5 kali, perintahnya ya disuruh cari sabu itu, dan beberapa saat kemudian saya ditangkap,” katanya.
Jaksa Robiatul menanyakan pekerjaan Dedy (DPO) yang seorang polisi aktif, ” Dedy itu seorang Polisi ya, yang sekarang DPO itu, kalau gitu peranmu selama ini sebagai kurirnya Dedy ya, kamu jadi kurirnya gitu ya,” tanya Jaksa.
“ya Dedy seorang Polisi aktif, saya bukan kurir, saya hanya disuruh membeli, barangnya ya saya berikan ke Dedy kalau sudah dapat, uangnya di Transfer sesuai banyaknya yang dipesan,” pungkasnya.
Diketahui, hari Kamis 07 Desember 2023, jam 16.00 wib, Terdakwa Aditio Pramana Putra bin Zainudin
dihubungi Dedy (DPO), meminta dicarikan sabu dengan keuntungan 50 ribu sampai 100 ribu/ gramnya.
Dedy (DPO) memesan 5 gram sabu, dan mentrasfer Rp.5 juta, namun terdakwa mentrasfer kembali ke Dedy 300 ribu, hingga uang tersisa 4,7 juta, untuk membeli barang haram sabu.
Selanjutnya Terdakwa menghubungi Hanafi (DPO) memesan 5 gram sabu, harga 900 ribu/ per-gramnya, total 4,5 juta ditransfer oleh Terdakwa Aditio ke Hanafi (DPO)
Jam 22.00 wib, terdakwa bertemu dengan Hanafi di jalan Putat Jaya Surabaya, terdakwa menerima 1 bungkus rokok merk Gajah Baru, di dalamnya terdapat sabu, dimasukkan dalam saku kiri jaket silver yang terdakwa pakai.
Terdakwa pergi ke area Ruko Darmo Park 1, Mayjend Sungkono Surabaya, akan menemui dan menyerahkan sabu kepada Dedy.
Saat terdakwa sendiran duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria hitam No.Pol.: S-6142-OAW untuk menunggu Dedy (DPO), terdakwa ditangkap oleh saksi Zanu Prasetyo dan saksi M.Jerry Almasyah, anggota Polsek Semampir Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 klip plastik narkotika sabu berat 3,33 gram beserta bungkusnya, merupakan pesanan Dedy, dibalut dengan 1lembar tissue dalam bungkus rokok merk Gajah Baru, di dalam saku kiri jaket silver yang terdakwa pakai.
1buah handphone merk Vivo Y22 hitam dan 1unit sepeda motor merk Suzuki Satria hitam No.Pol S-6142-OAW.Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Semampir Surabaya.
Terdakwa Aditio Pramana Putra bin Zainudin, (kiri atas), didampingi penasehat hukumnya Samsul Arifin (kanan), agenda sidang Tuntutan JPU, secara Vidio Call, Senin (04/03/2024).
(Bagus)