ALAP – ALAP SEPEDA MOTOR, GASAK MOTOR 3 KALI, EKO SUHARDIANTO DIHUKUM 30 BULAN BUI.
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam,Nopol: W-5571-QE, yang sedang terparkir di ruko pada toko
Cahaya Mulya jalan Raya Nginden 33, Surabaya, dikejar oleh pemiliknya dan tertangkap, dengan
Terdakwa Eko Suhardianto bi Ruselan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Sudar, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Eko Suhardianto bi Ruselan, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“Pencurian dalam keadaan memberatkan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti,
1unit sepeda motor Honda beat warna hitam nopol W-5571-QE.
an. Yuliana, Ds Griting RW.002/RT.006 Kec.Tulangan, Kab. Sidoarjo. Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Nur Cholis.
1 buah kunci pas ukuran 14-17,
1 buah obeng.
1 buah kunci sepeda motor Yamaha Vixion.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan M. Nur Cholis saksi korban, mengatakan,” Waktu itu saya di dalam toko, saya mendengar starter sepeda motor diluar toko, waktu itu siang hari, saya keluar motor saya gak ada, saya kejar sambil teriak minta tolong,” terang saksi.
“Dibantu dua orang untuk menghentikan terdakwa, motornya Honda beat tahun 2013, an.Yuliana, saya belinya bekas,STNK nya belum balik nama,” tambah saksi.
Terdakwa Eko Suhardianto membenarkan keterangan saksi, dan mengaku sudah mencuri sebanyak 3 kali.
Diketahui, Senin 13 November 2023 sekira jam 12.55 wib,Terdakwa Eko Suhardianto bin Ruselan, dari jalan Manyar Surabaya hendak pulang ke Malang, saat melintas di jalan Nginden Surabaya Terdakwa berhenti untuk istirahat,Terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Honda beat, Warna Hitam,Nopol: W-5571-QE, an Yuliana, Ds Grinting, Kec Tulangan Sidoarjo milik saksi Muhammad NUR Cholis terparkir depan ruko Toko Cahaya Mulya jalan Raya Nginden 33, Surabaya.
Terdakwa mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut, cara merusak kontak sepeda motor dengan obeng, obeng tersebut dipukul dengan kunci pas ukuran 14-17 sampai obeng masuk kedalam kontak sepeda motor,
setelah kontak sepeda motor rusak, Terdakwa nyalakan sepeda motor menggunakan kunci kontak motor vixon lalu dikendaraiTerdakwa.
Namun Saksi M.Nur Cholis yang berada didalam toko mendengar suara motor menyala, seketika Nur Cholis mengejar Terdakwa sambil.berteriak minta bantuan,
saat di depan SPBU Jagir Surabaya Terdakwa diberhentikan saksi Heru Prasetyo dan saksi Ferey Citra, saksi Nur Cholis.Terdakwa.mencuri motor bertujuan menjual kembali dan uang nya untuk membayar hutang judi online.
Terdakwa melakukan pencurian sebanyak 3 kali,
Oktober 2023 sepeda motor Honda Beat daerah Kenjeran Surabaya dijual online Rp3,8 juta.
Akhir Oktober 2023 sepeda motor Yamaha Mio dijual online Rp1,3 juta. Awal bulan November 2023 sepeda motor Yamaha Zupiter.
Perbuatan Terdakwa, Saksi Muhammad Nur Cholis mengalami kerugian Rp 7.000.000,-
Terdakwa Eko Suhardianto bin Ruselan (kiri), dan saksi pemilik motor, M.Nur Cholis ( kanan),sidang dengan agenda putusan hakim, secara Vidio Call.
(Amiril)