SPESIALIS NYOLONG BARANG DALAM KAMAR KOS,KAIFUL ANAM DIHUKUM 7 BULAN BUI,NYATAKAN BANDING*
2 min read
Surabaya – Sidang perkara pencurian spesialis kamar kos-kosan, telah mengarahkan beberapa barang dalam kamar, terakhir kepergok pemilik kamar, diteriaki maling dan dimasa warga, dengan Terdakwa Kaiful Anam Bin Dardji (32) asal Dusun Banyu Urip Kel. Gempol Kurung, Menganti, Gresik, pekerjaan kuli bangunan, pendidikan SD tidak tamat, diruang Tirta 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tongani, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Kaiful Anam Bin Dardji, Terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,dengan pidana penjara selama 7 bulan, Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan”, Kamis (29/02).
Menetapkan barang bukti,
1unit sepeda motor merk tossa Nopol S 3029 PR, tanpa STNK dan kunci kontak, Dikembalikan kepada terdakwa.
1Gunting Holo disita dari tersangka Kaiful Anam.
1gembok disita dari saksi Nurul Hidayati, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 9 bulan.
Terhadap putusan majelis hakim, Terdakwa Kaiful Anam Bin Daedji (32), Menyatakan banding, ” kami akan mengajukan banding yang mulia,” ujarnya.
Diketahui, Senin 20 November 2023 jam 13.00 wib,Terdakwa Kaiful Anam, melakukan percobaan mengambil barang yang berada dalam kamar kos milik saksi Nurul Hidayati. Awalnya jam 11.00 wib terdakwa dari rumah teman hendak ke bongso, melihat rumah di kost Lontar RT 004 RW 002 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya keadaan sepi, tiimbul niatan mengambil barang dikamar tersebut.
Terdakwa merusak kunci gembok gunakan gunting Holo, akan tetapi terdakwa diteriaki maling oleh pemilik rumah, terdakwa melarikan diri hingga terdakwa dipukuli warga, tidak lama datang petugas kepolisian, terdakwa beserta barang bukti dbawa dan diamankan ke Polsek Lakarsantri.
Terdakwa Kaiful Anam (32)warga Dusun Banyu Urip Kel. Gempol Kurung, Menganti, Gresik,( kiri atas), dan saksi Nurul Hidayati, Mat suami Nurul (kanan), sidang agenda Putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Amiril)