JADI REKANAN SEJAK 2022,GELAPKAN BARANG BANGUNAN MILIK TOKO JAYA BANGUNAN SELAMA 3 BULAN, ARINDO EFRAIN DITUNTUT 30 BULAN BUI
4 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana, penipuan dan penggelapan barang alat- alat bangunan berupa Sikat mangkok, sekrup gypsum, ban komplit arco paku beton putih, dengan modus memesan barang kepada toko korban, sebanyak 11 DO di empat toko, namun hanya orderan fiktif, hingga toko jabatan bangunan merugi hingga Rp.501 juta, dengan
Terdakwa Arindo Efrain Sanding anak dari mendiang Adi Wibowo (36), Apartemen Puri Mas Unit 07-57, Gunung Anyar Surabaya, Pendidikan SMA,diruang Kartika 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Arindo Efrain Sanding anak dari mendiang Adi Wibowo, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, ” Penipuan ” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”, surat dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Arindo Efrain Sanding anak dari mendiang Adi Wibowo, selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.
Menyatakan barang bukti,
11 nota bukti titipan rejeki Santosa dari 12 Juli 2023 – 5 Oktober 2023, 6 lembar rekening koran An. Ismiyati yang disita dari Ismiyati Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 unit mobil SUZUKI Nopol: L-1831-ADO, kunci kontak.
1lembar STNK mobil SUZUKI No Pol : L-1831-ADO, warna putih metalik, an. Arindo Efraim Sanding, dikembalikan ke BCA Finance melalui Rifky Dwi Saputra, SH.
1 HP merk VIVO Type V27 warna merah maroon, 4 buah stempel palsu dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa, Terdakwa mengatakan, sejak tahun 2022 menjadi rekanan Toko milik Ismiati, ” saya rekanan bu ismiati, mengatasnamakan Ismiati, saya buat nota sendiri tanpa diketahui toko- toko tersebut, setelah barang dapat, tidak dikirim ke toko dalam nota pemesanan, tapi saya jual ke tempat lain, harga barang sama dengan pasaran, semua laku tidak ada pembayaran ke toko Ismiati” jelas Arindo.
Empat toko yang dicatut namanya dalam nota pemesanan, sebanyak 11 Delevery Order (DO) menggunakan stempel palsu milik ke empat toko tersebut, hingga kerugian mencapai Rp 501 juta,
“uang tersebut saya pakai bayar hutang dan buat DP mobil Suzuki Ertiga, cicilan baru 1 kali, sekarang disita Leasing, saya menyesal yang mulia,” pungkasnya.
Diketahui, 12 Juli 2023 sampai 5 Oktober 2023, saksi Ismiyati bekerja sebagai admin di perusahaan, membuka usaha kecil bidang alat-alat bangunan di jalan Wisma Tirta Agung Asri 4 No. 93 Gunung Anyar Tambak Kec. Gunung Anyar Surabaya,Terdakwa Arindo Efrain Sanding bekerja sebagai sales penjualan barang bangunan milik Ismiyati.
Terdakwa memesan barang melalui Whatshap ke Ismiyati, setelah barang siap, dibuatkan nota dan surat jalan,dan dikonfirmasikan ke Terdakwa.Ismiyati memberi tahu Terdakwa barang pesanan dapat diambil kapan oleh toko, barang bangunan yang dipesan diambil di rumah Ismiyati oleh supir mengaku disuruh Terdakwa, membawa Nota order,
Terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan menggunakan Nota toko fiktif, Barang yang dipesan sudah di bawa Terdakwa sesuai tanggal berupa :
12 Juli 2023 Toko Sinar Langgeng.
Sikat mangkok king kuning, skrup gypsum bbs 6×1”, sekrup gypsum bbs 6×1,1/2”, Sekrup Gypsum bbs 6×2” total Rp. 72.500.000,-
16 agustus 2023 Toko Sinar Langgeng, Ban komplit Arco total Rp. 13.095.000,-
21 Agustus 2023 Toko Duta Ria.
FRT Siku lubang merah 10 Batang total Rp. 56.250.000,-
21 Agustus 2023 Toko Sinar Langgeng.Ban Komplit artco total Rp. 16.005.000,-
25 Agustus 2023 Toko Sinar Keramik.FRT Siku lubang merah 10 Batang, Ban Komplit artco total Rp. 46.200.000,-
12 September 2023 Toko Sinar Langgeng.King Sikat mangkuk 3” 100 pcs total Rp. 29.150.000,-
12 September 2023 Toko Sinar Keramik.Paku beton putih Eifel uk. 1”-3”, paku beton putih GHC uk. 1,1/4”-2,1/2”, Paku beton Putih CHP uk. 1”-2,1/2” total Rp. 75.875.500,-
15 September 2023 Toko Sinar Langgeng.Skrup Gypsum bbs 6×1”, skrup Gypsum bbs 6×1,1/2”, Paku Seng 2” Yustar total Rp. 64.130.000,-
27 September 2023 Toko Maju Mapan.Skrup Gypsum bbs 6×3/4”, skrup Gypsum 6×1,1/4”,skrup Gypsum 6×1,1/2” Frt baut driling kuning 12×20 @6000 pcs total Rp. 69.230.000,-
30 September 2023 Toko Sinar Keramik.Kunci pintu Booz M G79 BKCP total Rp. 52.140.000,-
5 Oktober 2023 Toko Duta Ria.
Ban komplit Artco total Rp. 7.250.000,-
DO (Delevery Order) Nota Pesanan dibawa sopir suruhan terdakwa, menunjukan surat jalan dan nama toko dan Stempel toko. Pembayaran melalui tranfer ke Rekening BCA an.saksi Ismiyati, batas pembayaran jatuh tempo 3 bulan.
Selama 3 bulan, terdakwa memesan barang ke Ismiyati mengatasnamakan toko Sinar Langgeng, Sinar Keramik, Duta Ria dan Maju Mapan, nota jalan/ tanda terima menggunakan Stempel toko-toko tersebut.
Saat di konfirmasi ke toko-toko tersebut tidak pernah memesan barang sesuai Nota Bukti titipan tersebut.Ismiyati menanyakan lewat WA mengenai pembayaran kepada Terdakwa, dijawab terdakwa akan membayar tapi hanya janji saja,
Selanjutnya pada 21 Oktober 2023 Ismiyati mendatangi Rumah terdakwa menanyakan pembayaran barang – barang bangunan yang dipesan tidak sesuai dengan nama toko dan tujuan, terdakwa membuat surat pernyataan isinya akan membayar paling lambat 22 Oktober 2023,sampai batas tempo tidak ada pembayaran, perbuatan terdakwa di laporkan ke Polsek Gunung Anyar.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Ismiyati mengalami kerugian Rp. 501.825.500,-
Terdakwa Arindo Efrain Sanding (36),( kiri atas), dan saksi Jemmy Sugiarto pemilik Toko Sinar Langgeng, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)