TERKENAL TEMPRAMENTAL DI KAMPUNG PITING LEHER, BANTING, PUKUL PIPI DAN KEPALA SEBANYAK 4 KALI KE KORBAN,THE VICTOR BABLAS BUI.

4 min read

 

Surabaya – Sidang perkara pidana melakukan Penganiayaan terhadap korbannya dengan cara memiting, membanting hingga memukul korbannya arah pipi dan kepala Bagian belakang sebanyak 4 kali, hingga korban Melville Nathaniel Tjipto, mengalami memar dan bengkak pada pipi kiri dan kepala, dengan Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, di ruang Tirta 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, secara Ofline.Kamis (29/02/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan” “Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP”

Agenda sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Irene Kusumawaty, yang juga menjadi korban penganiayaan dari Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman. Irene menerangkan apa yang dilihat dan dialaminya saat peristiwa tersebut, “Saat itu saya masuk gang untuk menjemput Melville Nathaniel Tjipto, mobil saya harus melewati rumah pak Victor, kan suasana jalan gelap,saya pasang lampu karena di gang itu banyak kucing seliweran, saya ngedim, takut keinjak saya juga klakson mobil, mobil saya dicegat pak Victor, mobil saya digedor-gedor, dan kaca depan disiram air dari selang,saat kaca mobil saya buka, justru yang saya dengar pak Victor teriak- teriak, kurang jelas perkataannya dan menyiram air dari selang tersebut kedalam mobil.saya, jadi kita basah semua,” terang saksi.

“Kita majukan mobil untuk sedikit menepi, kita turun dari mobil, bapak itu semakin marah- marah, saya melihat Melville Nathaniel Tjipto saat turun mobil langsung dipiting lehernya oleh pak Victor, lalu dibanting terus dipukuli, jarak saya hanya beberapa meter dari kejadian,melihat kejadian itu, saya mencoba melerai penganiayaan ke Melville, saya tarik baju pak Victor maksud melerai, posisi Melville masih dibawah, malah saya sempat kena pukul juga, gak tau berapa kali pada kening pelipis saya sampai lecet,” tambah saksi.

“Sebetulnya ini ada masalah apa sih, apa sebelumnya sudah ada masalah, lalu disampaikan amarah terdakwa pada saat itu,” tanya hakim.

“Gak tau pak, saat itu saya cuma jemput Melville untuk keluar, mo il saya hanya lampu pendek, lampu besar lampu malam saja, saya gak liat ada orang siram- siram saat itu,saya cuma takut kucing seliweran, takut ketabrak, mangkanya saya gunakan lampu dim dan bunyikan klakson,kalau ada pembicaraan saya kurang jelas, setelah dipiting dan ditarik lalu dibanting, saat jatuh lalu dipukuli dsei belakang, yang jelas lebih dari satu kali memukulnya,” pungkasnya.

Pada sidang sebelumya JPU telah menghadirkan saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dipersidangan, dalam keterangan saksi korban Marville sama dan berkesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Irene Kusumawaty.

Diketahui, saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Melihat penganiayaan terhadap saksi Melville,saksi Irene turun dari mobil dan berusaha melerai, namun saksi irene juga kena pukulan sebanyak satu kali dari terdakwa mengenai pelipis kiri. Atas kejadian tersebut saksi Melville dan saksi Irene melaporkan ke Polsek Tambaksari.

*Hasil Visum Et Repertum :
an. Melville Nathaniel Tjipto*Kamis 14 September 2023, di RSUD Soewandi,Tambak Rejo No.45-47 Surabaya, Hasil Pemeriksaan:
Keluhan Luar, Bengkak di pipi kiri,
Anamnesa,Pasien mengeluh nyeri dan bengkak di pipi kiri post dipukul sebanyak kurang lebih 4 kali di area wajah.
Terdapat luka lecet di kaki kiri, tampak kemerahan dengan tepi kemerahan. Kesimpulan: Diagnosa Luka memar pipi kiri + luka lecet dikaki kiri.

*Visum Et Repertum :
an. Irene Kusumawaty* 14 September 2023, RSUD.Soewandie, Tambak Rejo No.45-47 Surabaya,
Hasil Pemeriksaan:
Keluhan Luar, Nyeri di kepala kiri.
Pasien mengeluh nyeri di area kepala kiri dipukul 3-4 kali.
Kesimpulan : Luka memar di kepala kiri.

Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, didampingi PH,Jimmy (atas), saksi korban Irene Kusumawaty (kiri bawah), JPU M.Mosleh Rahman (tengah) dan KM hakim Antyo Harri Susetyo, agenda saksi, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Ofline.(29/02/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *