TANYAKAN KEBERADAAN HP NYA, SAMBIL MENGANCAM GUNAKAN PISAU PANJANG 16 CM KEPADA KORBAN,MAHFUD BIN ISMAIL BABLAS BUI.

2 min read

 

.Surabaya– Sidang perkara pidana, melakukan ancaman terhadap korbannya dengansebilah pisau panjang 16 cm, dengan cara menghampiri korban pisau tersebut diarahkan tepat di kedua mata diatas hidung, ancaman menggunakan pisau tersebut dilakukan oleh Terdakwa Mahfud bin Ismail, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak.Menyatakan Terdakwa Mahfud bin Ismail, melakukan tindak pidana,”Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, membiarkan sesuatu, memakai kekerasan, sesuatu perbuatan maupun perlakuan yang tak menyenangkan,dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.” ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Bayu Hendri, yang menerangkan, ” Waktu akan berangkat kerja berjualan ke pasar, 11/12/2023, Terdakwa Mahfud mengejar saya dari belakang, dia menanyakan ” mana HP saya” saya jawab gak tau, dia ancaman saya dengan pisau diarahkan ke muka saya, sebelumnya saya sudah pernah diancam,” terang saksi, Kamis (29/02/2024).

Terhadap keterangan saksi Bayu Hendri, Terdakwa Mahfud membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui,Senin 11 Desember 2023, jam 02.00 wib, saksi Bayu Hendri datang ke rumah Mertuanya jalan Tenggumung Wetan 3/17, Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya. Sekira jam 06.30 wib, Bayu Hendri keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk berjualan di pasar. Saat melintasi jalan Tenggumung Wetan Gg 3, saksi Bayu Hendri diteriaki oleh Terdakwa Mahfud bin Ismail, dengan kata “Hei”, saksi Bayu berhenti, saksi Edie Budiarto yang berada di rumah Tenggumung Wetan Gg. 3/29 Wonokusumo Kec.Semampir, mendengar teriakan Terdakwa, keluar rumah, melihat Terdakwa melakukan ancaman dengan1 bilah pisau panjang 16 cm menghampiri Saksi Bayu Hendri, diarahkan tepat di kedua mata diatas hidung, dengan mengatakan “Mana Handphone saya” Bayu Hendri menjawab ” Saya tidak tahu”.

Kemudian saksi Edie Budiarto menghampiri Terdakwa dan Saksi Bayu Hendri, kemudian 1 bilah pisau panjang16 cm diturunkan oleh Terdakwa. Terdakwa kembali kerumahnya dan menyimpan 1 bilah pisau tersebut didepan Rak TV. Atas kejadian tersebut, saksi Edie Budiarto memberitahu Saksi Zainal Abidin saudara dari saksi Bayu Hendri, saksi Zainal Abidin mencari Bayu Hendi di gang 3 sudah tidak ada, Zainal mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan dan minta
pertanggung jawaban dari keluarga Terdakwa namun tidak ada etikat baik dari pihak keluarga maupun Terdakwa.

Setelah melakukan pengancaman, pisau tersebut dibuang ke tas genting oleh Terdakwa, untuk menghilangkan barang bukti.
Senin11 bulan Desember 2023 jam 08.00 wib,Anggota Polsek Semampir, saat tugas sebagai Babinkamtibmas di Kelurahan Wonokusumo, Moch.Hakiman, mendapat informasi ada keributan di jalanTenggumung Wetan Gg. 3 Surabaya, mendatangi lokasi dan mengamankan Terdakwa,dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bilah pisau panjang 16 cm milik Terdakwa.

Terdakwa Mahfud bin Ismail (kiri atas), dan saksi korban Bayu Hendri ( kanan), agenda sidang, dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (29/02/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *