KEROYOK KORBANNYA DI CAFE JALAN GENTENG BESAR,ABEDNEGO, DWI PUTRA SUBEKTI DAN GILANG RIFQI, TIDAK DITAHAN,TIGA KALI PERSIDANGAN, JAKSA BELUM SIAP TUNTUTAN.

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pengeroyokan di Cafe jalan genteng besar, hingga korban alami memR di mata kanan, dan satu korban babak belum hingga pingsan, dengan para Terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti, bersama Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, dippin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, secara Offline.

Jika dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara penganiayaan tersebut, telah tertunda tiga kali untuk JPU membacakan Tuntutannya, pada Rabu 07 Pebruari 2024, JPU belum siap tuntutan.Pada Rabu 21 Pebruari 2024, JPU dan para Terdakwa Tidak Hadir, dan pada Rabu 28 Pebruari 2024, JPU dan para terdakwa tidak hadir.Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Delo Handoko, dari Kejari Surabaya, dijadwalkan kembali pada Rabu 06 Maret 2024, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, apakah JPU siap membacakan Tuntutannya dipersidangan.

Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan para saksi, yakni, saksi korban Nur Wafiq Rocman Sanjaya (23), Ramadani Saputra (19), dan Abil Ferdiansyah (21), masing- masing beralamat di jalan Gadukan Timur Surabaya.

Saksi korban Nur Wafiq mengatakan,”pada Rabu 4 Oktober 2023 di Cafe jalan genteng besar, kita bertiga ngopi ngobrol- ngobrol, rencana mau ngabarin lukanya Bagas, yang dipukul sama Rafi, tapi waktu itu Rafi datang belakangan, saya yang kena sasaran pengeroyokannya, sebenarnya mau buat peehitungannya sama Rafi,” terang saksi.

“saat itu sudah ada rafi, rafi dikeroyok sama anak- anak ini sama gerombolan temanya, saya maksud memisah saya.juga kena pukul, rafi sampai pingsan itu, akhirnya dipisahkan oleh Linmas,
Saya bawa Rafi ke RS.PHC, saya juga berobat, dengan saya gak ada maslah, masalahnya sama Rafi,” katanya.

Saksi Ramadhani Saputra, ” saya melerai saja, saya lihat Rafi pingsan, saya pisah biar rafi gak tambah parah,” katanya.

Demikian pula saksi Abil Fermasyah mengetahui pengeroyokan tersebut, berusaha memisah kejadian tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Delo Handoko, dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti, bersama Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, melakukan tindak pidana, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.”

Diketahui, pada Rabu 04 Oktober 2023 jam 21.30 wib, para terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Nur Wafiq Rocman Sanjaya, menggunakan tangan kosong,
Bermula Terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti main di warkop di simpang pojok, Terdakwa Abednego bertemu terdakwa M.Gilang Rifky dan terdakwa Bagas Prasetyo, dan Wuladi Bima Amrulloh.

Selanjutnya jam 21.30 wib terdakwa Abednegi ikut ke genteng besar akan mencari orang yang telah menganiaya terdakwa Bagas Prasetyo, lalu saksi Wuladi Bima Amrulloh turun menemui saksi Nur Wafiq Richman Sanjaya, terjadi cekcok mulut, melihat itu para terdakwa melakukan pengeroyokan ke saksi Nur Wafiq, bersama Wuladi
Para terdakwa berkumpul lagi warung simpang pojok.

Selanjutnya para terdakwa bersama saksi Wuladi menuju Polsek Genteng guna menyelesaikan permasalahan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

Maksud tujuan terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi Nur wafiq Rochman Sanjaya, karena dendam dan aksi membalas.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Nur Wafiq Rochman Sanjaya mengalami memar bagian mata kanan, Berdasarkan Visum Et Reperum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Soewandhi Surabaya, dengan Kesimpulan: Luka memar di sekitar mata kanan dan leher kanan belakang, penyebab dari kerusakan tersebut adalah persentuhan dengan benda tumpul, mengakibatkan halangan menjalankan pekerjaan pencaharian selama 2 hari.

 

Foto : Terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti, bersama Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, menjalani sidang diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara offline.

Saksi korban Nur Wafiq Rocman Sanjaya (23) ( paling ujung), Ramadani Saputra (19), dan Abil Ferdiansyah (21), telah bersaksi dipersidangan.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *